Polemik Mutasi Rejang Lebong

Dugaan Jual Beli Jabatan Mutasi Pemkab Rejang Lebong, Polisi Panggil Sejumlah ASN dan Pejabat

Polemik mutasi yang terjadi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong semakin meluas, pihak kepolisian memanggil sejumlah pejabat dan ASN Rejang Lebong.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat terkait polemik mutasi Pemkab Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polemik mutasi yang terjadi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong semakin meluas.

Terbaru, Polres Rejang Lebong mulai lidik dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) .

Penyelidikan awal itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang masuk.

Secara bertahap, ASN baik yang terkena mutasi maupun pejabat berwenang dipanggil oleh penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menilai mutasi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong bermasalah.

Tepatnya pada mutasi tanggal 5 Januari 2024 lalu dengan jumlah sebanyak 139 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Hal itu tertuang dalam surat BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong selaku pemangku jabatan tertinggi.

Dalam surat itu, BKN meminta pejabat yang mengalami demosi dan pejabat yang mengalami non job agar dikembalikan ke jabatan semula atau ke dalam jabatan setara.

Jika tidak, maka kepada pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Setelah keluarnya surat tersebut, polemik terkait mutasi ini terus bergulir.

Baca juga: Diduga Depresi Warga Lebong Akhiri Hidupnya Sendiri, Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar

Bahkan ada yang menduga terjadi praktik jual beli jabatan dan korupsi didalamnya.

Bahkan, muncul sejumlah laporan ke Polres Rejang Lebong.

Dari informasi terhimpun, sudah ada dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kedua orang itu adalah ASN atau pejabat yang sebelumnya terkena mutasi pada bulan Januari 2024 lalu.

Sedangkan dalam waktu dekat ini, Sekda Rejang Lebong serta pejabat BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) akan diminta klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Pemanggilan itu berdasarkan adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk.

Sejauh ini baru ada dua orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasinya, menurutnya.

Pemanggilan klarifikasi itu berkaitan dengan adanya mutasi di Pemkab Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

"Baru sebatas klarifikasi, dimintai keterangan terkait mutasi atas adanya laporan yang masuk," jelas Denyfita.

Jika nantinya terbukti ada tindak pidana maka akan ditindaklanjuti.

Sedangkan jika ditemukan ada permasalahan di administrasi maka akan dikoordinasikan ke Inspektorat Rejang Lebong.

Ia belum bisa memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam permasalahan ini.

Karena sejauh ini laporan tersebut masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Masih Pulbaket," kata Denyfita. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved