Viral Lokal

Apa Itu VIR, Aplikasi yang Mendadak Bikin Heboh Rejang Lebong dan Kepahiang Bengkulu?

Aplikasi VIR bikin heboh Bengkulu. Warga tergiur upload foto sampah bisa dapat uang, tapi kini banyak yang merasa tertipu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SOSIALISASI VIR - Sosialisasi pemain aplikasi VIR di salah satu hotel di Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Aplikasi ini ramai diperbincangkan setelah pengguna tidak lagi bisa menarik saldo akun. 

Ringkasan Berita:
  1. Aplikasi VIR mengklaim bisa hasilkan uang dari unggah foto sampah.
  2. Ramai di Rejang Lebong dan Kepahiang, sempat dihadiri pejabat daerah.
  3. VIR meniru konsep perusahaan Prancis, tapi tanpa izin resmi OJK dan Kominfo.
  4. Menawarkan skema investasi “Tempat Daur Ulang” dan “Mitra VIR” dengan iming-iming besar.
  5. Warga banyak tergiur hingga ikut menyetor uang jutaan rupiah.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Belakangan ini, jagat media sosial di Bengkulu, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, dihebohkan dengan pembahasan terkait aplikasi bernama Veolia International Resource Recycling Group Indonesia (VIR) atau dikenal juga dengan Veoliair.

Aplikasi ini mengklaim sebagai platform peduli lingkungan yang bisa menghasilkan uang hanya dengan mengunggah foto sampah setiap hari.

Dengan konsep tersebut, aplikasi ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat.

Banyak warga tergiur karena tugasnya terbilang mudah, namun diklaim bisa memberikan keuntungan besar.

Cara kerjanya, pengguna cukup memfoto sampah, mengunggahnya ke sistem aplikasi, lalu mendapatkan imbalan berupa saldo akun yang bisa dicairkan ke rekening.

VIR disebut-sebut sebagai bagian dari perusahaan multinasional asal Prancis, Veolia Environment SA, yang memang bergerak di bidang air, energi, dan daur ulang limbah.

Bahkan, situs VIR menyebut mereka memiliki fasilitas resmi di Pasuruan, Jawa Timur.

Namun, klaim tersebut tidak memiliki bukti kuat yang dapat diverifikasi.

Selain itu, situs VIR tidak menampilkan izin usaha, tidak memiliki dokumen legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Meski begitu, mereka tetap mengklaim telah beroperasi secara resmi di Indonesia.

Menariknya, di beberapa daerah termasuk Rejang Lebong dan Kepahiang, kegiatan sosialisasi aplikasi VIR sempat mengundang pejabat daerah.

Di Kabupaten Kepahiang, acara sosialisasi bahkan dihadiri langsung oleh Bupati Kepahiang.

Sementara di Rejang Lebong, kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved