Pilkada Serentak 2024

KPU Buka Seleksi PPK-PPS untuk Pilwakot dan Pilgub Bengkulu, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS) 2024

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
https://siakba.kpu.go.id/
Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS 2024. KPU Kota Bengkulu buka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pilkada 2024, cek link daftar di sini. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu kembali membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS).

Rekrutmen baru PPK-PPS dilakukan untuk menghadapi gelaran Pemilihan Walikota atau Pilwakot Bengkulu dan Pemilihan Gubernur atau Pilgub Bengkulu.

Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 ini akan dibuka pada 23 April 2024 mendatang.

Pendaftaran anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 dilakukan secara daring melalui situs web Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) atau Siakba.

Selain itu, pendaftar juga dapat datang langsung ke kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu dalam proses pendaftaran.

Sembari menunggu pendaftaran anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 resmi dibuka, mari kita simak terlebih dahulu syarat daftarnya di bawah ini!

Jika mengacu pada pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pilkada tahun sebelumnya, berikut syarat pendaftarannya:

Syarat Daftar Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;   
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Selain itu, simak juga tahapan dan jadwal PPK dan PPS Pilkada 2024 di bawah ini!

Tahapan dan Jadwal PPK Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 23-27 April 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April 2024

3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April - 02 Mei 2024

4.Penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April - 03 Mei 2024

5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 4 - 5 Mei 2024.

6.Seleksi tertulis calon anggota PPK 6 - 8 Mei 2024

7.Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9 - 10 Mei 2024

8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPK 4 - 10 Mei 2024

9.Wawancara calon anggota PPK 11 - 13 Mei 2024

10.Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 - 15 Mei 2024

11.Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024

Tahapan dan Jadwal PPS Pilkada 2024

1.Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 2 - 6 Mei 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 2 - 8 Mei 2024

3. Perpanjangan pendaftaran calon Anggota PPS 9 - 11 Mei 2024

4. Penelitian administrasi calon anggota PPS 3 - 12 Mei 2024

5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Anggota PPS 13 - 14 Mei 2024

6. Seleksi tertulis calon anggota PPS 15 - 18 Mei 2024

7. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19 - 20 Mei 2024.

8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS 13 - 20 Mei 2024

9. Wawancara calon anggota PPS 21- 23 Mei 2024

10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 24 - 25 Mei 2024

11. Penetapan calon anggota PPS 25 Mei 2024

12. Pelantikan anggota PPS 26 Mei 2024.

(**)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved