Investasi Bodong di Bengkulu

BREAKING NEWS: Korban Investasi Bodong Geruduk Rumah Owner di Bengkulu Utara, Total Kerugian Rp 20 M

Perempuan berinisial NA asal Bengkulu Utara diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong, kerugian 20 M

|
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Ho Polres Bengkulu Utara
Lola, salah satu korban penipuan arisan online dan investasi bodong di Bengkulu laporkan terduga pelaku ke Polres Bengkulu Utara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Perempuan berinisial NA warga Desa Taba Baru Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong.

Diperkirakan kerugian ratusan korban mencapai Rp 20 miliar.

Salah satu korban mahasiswi di salah satu kampus di Kota Bengkulu, Lola mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian mencapai Rp 97 juta. 

Menurutnya, lantaran NA menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi, maka sekelompok anggota arisan tersebut sore kemarin (Sabtu, 20 April 2024) menggeruduk rumahnya yang berada di Desa Taba Baru.

"Karena NA ini tidak bisa dihubungi lagi, jadi kami datangi kerumahnya," ujar salah satu korban.

Namun, pencarian ke rumah NA ini tidak membuahkan hasil sama sekali. Lanjut, Lola beserta dengan puluhan temannya tersebut melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Utara.

Setibanya di sana, pihaknya melakukan mediasi dan menceritakan seluruh kronologi arisan bodong tersebut kepada Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunnan. 

"Waktu kami datang kerumahnya, dia gak ada. Jadi melakukan koordinasi ke Polres Bengkulu Utara, " ujar Lola. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Binara melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan mengungkapkan berdasarkan pengakuan dari puluhan korban tersebut, NA telah melakukan aksinya sejak tahun 2020.

Selama empat tahun menjalankan investasi bodong tersebut, NA berhasil memperdayai 400 orang korban dari mahasiswa maupun masyarakat sipil biasa.

"Menurut keterangan dari beberapa korban, NA telah melancarkan aksinya ini sejak tahun 2020 lalu," jelas kasat reskrim. 

Adapun modus N-A saat melancarkan aksinya ini adalah dengan mengiming-imingi korban dengan bunga 10 persen dari investasi yang diberikan. 

Berdasarkan pengakuan para korban, NA tidak sanggup lagi mengembalikan uang yang telah diinvestasikan oleh para korban.

Akibatnya para korban tidak terima sehingga para korban melakukan berbagai upaya agar uang mereka bisa kembali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved