Berita Seluma

Dugaan Penyelewengan Dana Stunting Rp 5,7 M di Seluma, Jaksa Sebut TAPD Paling Bertanggungjawab

Pemanggilan OPD penerima saat ini terus dilakukan, untuk mencari bukti dan keterangan mengungkap perkara ini. 

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Ahmad Gufroni menjelaskan, proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana stunting Rp 5,7 miliar yang saat ini tengah dilakukan penyidik Kejari Seluma. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejari Seluma terus menggeber penyelidikan dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting Rp 5,7 miliar yang diterima Pemkab Seluma akhir tahun 2023.

Pemanggilan OPD penerima saat ini terus dilakukan, untuk mencari bukti dan keterangan mengungkap perkara ini. 

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmada Gufroni menyebut dalam alokasi dan realisasi dana isentif fiskal stunting, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana bantuan Kemenkeu untuk percepatan penurunan stunting ini. 

"TAPD adalah yang paling bertanggungjawab atas alokasi anggaran ini ke OPD. Inilah yang saat ini sedang kita dalami," kata kasi pidsus, Kamis (25/4/2024). 

Selain mendalami peran OPD lanjut kasi pidsus, pihaknya juga tengah mendalami mekanisme dalam pengalokasian anggaran bantuan kemenkeu ini ke 8 OPD penerima.

Sebab dari pengakuan OPD yang telah dipanggil, ada yang tidak mengetahui jika menerima anggaran tersebut. 

"Seharusnya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilibatkan dalam alokasi anggaran ini ke OPD. Karena TPPS yang lebih memahami karena mengetahui kondisi di lapangan," jelas kasi pidsus. 

Dari 8 OPD penerima ujar Kasi Pidsus, ada yang menolak. Karena anggaran untuk item yang disebut telah ada anggarannya di APBD.

Sehingga kuat dugaan jika alokasi anggaran stunting ini ke OPD tanpa ada rapat bersama oleh TAPD selaku pengelola anggaran. 

"Semua OPD penerima juga pihak-pihak yang terlibat akan kita panggil kembali dalam Pulbaket ini. Semua akan kita dalami, termasuk SPJ yang telah direalisasikan oleh OPD penerima," ucap kasi pidsus.

Untuk itu kasi pidsus meminta agar pihak yang nantinya diundang penyidik untuk diminta klarifikasi dapat kooperatif. Dengan menyampaikan keterangan yang jujur, sesuai dengan fakta yang terjadi dan diketahui. 

"Kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap semua saksi yang nantinya kami panggil. Jadi mohon kerjasamanya untuk berkata jujur dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi," ujar kasi pidsus. 

Baca juga: Ini Hasil RDP DPRD Seluma, Bahas Polemik Warga Tuntut Kades Dusun Baru Diberhentikan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved