Minggu, 19 April 2026

Warung Madura Buka 24 Jam

Viral Warung Madura Buka 24 Jam: Kiamat Buka Setengah Hari, Tapi Dilarang Kementerian?

Viral di media sosial warung Madura buka 24 jam, tutup kalau sudah kiamat, tapi masih buka setengah hari.

TribunBengkulu.com/Ist
Viral warung Madura buka 24 jam, kiamat buka setengah hari tapi dilarang kementerian. Ini fakta sebenarnya. 

Berkaitan dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, KemenKopUKM telah meninjau dan tidak menemukan adanya pembatasan jam operasional pada warung madura atau toko kelontong.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif pada Sabtu (27/4/2024).

KemenKopUKM juga tidak berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Jutsru KemenKopUKM memiliki komitmen untuk melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

KemenKopUKM juga akan segera mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

VIRAL Warung Madura Buka 24 Jam dan Kiamat Tutup Setengah Hari, Kemenkop UKM Malah Beri Larangan?

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Pada prinsipnya, Kementerian Koperasi dan UKM terus berkomitmen untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Klarifikasi tersebut merujuk ramainya pemberitaan sehari sebelumnya.

Baca juga: Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved