Rabu, 22 April 2026

Warung Madura Buka 24 Jam

Viral Warung Madura Buka 24 Jam: Kiamat Buka Setengah Hari, Tapi Dilarang Kementerian?

Viral di media sosial warung Madura buka 24 jam, tutup kalau sudah kiamat, tapi masih buka setengah hari.

TribunBengkulu.com/Ist
Viral warung Madura buka 24 jam, kiamat buka setengah hari tapi dilarang kementerian. Ini fakta sebenarnya. 

KemenKopUKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Dikutip dari Kompas.com, KemenKopUKM merespons ihwal warung Madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini.

Sementara ketika ditanyakan perihal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di Bali, Arif enggan berkomentar.

Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat antara para pelaku usaha. Untuk diketahui, warung madura terkenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam.

Namun, tidak semua daerah yang memperbolehkan warung madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti Bali.

Bali sendiri lewat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko. Dalam beleid itu diatur soal persyaratan sosial ekonomi, persyaratan jam kerja, serta persyaratan luas tempat usaha dan sistem penjualan.

Dihujat karena Dukung Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Klarifikasi KemenKopUKM

Pemilik Warung Madura Protes

Sejumlah pengusaha warung Madura mengaku keberatan dengan imbauan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura mengikuti aturan jam operasional.

Imbauan itu diberikan untuk pengusaha warung Madura di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.

Warung-warung Madura tersebut diminta mengatur jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda), yakni tak beroperasi 24 jam.

Haji Bambang, pemilik warung Madura asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, mengaku keberatan atas imbauan itu.

Menurutnya, aturan jam operasional yang ramai diperbincangkan bisa saja merugikan pengusaha bisnis warung Madura.

"Jelas merugikan. Selama ini kami bertahan dengan jam operasional yang dikenal buka 24 jam, kalau jam operasional diatur ini bisa bikin usaha kami gulung tikar, tolong jangan matikan usaha kami," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat, (26/4/2024).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved