Berita Rejang Lebong

Rejang Lebong Berstatus Kota Layak Anak tapi Sejak Januari Ada 18 Kasus Kekerasan Anak

Kabupaten Rejang Lebong resmi mendapatkan predikat kabupaten layak anak sejak tahun 2022.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Meskipun telah berstatus Kota Layak Anak, kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kabupaten Rejang Lebong resmi mendapatkan predikat kabupaten layak anak sejak tahun 2022.

Meskipun telah menyandang kabupaten layak anak, masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap anak.

Di tahun ini saja sejak awal Januari lalu, telah terdapat 18 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Rejang Lebong.

Bahkan di antaranya beberapa kasus menonjol yang menggegerkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal, SH mengatakan, pada tahun 2024 ini sudah ada beberapa kasus yang ditangani.

Dengan rincian 11 kasus persetubuhan terhadap anak dan 7 kasus kekerasan terhadap anak. Dari sejumlah kasus itu, sudah ada yang naik sidik dan ada yang masih berstatus lidik.

Beberapa kasus tersebut korbannya masih di bawah umur.

"Jadi sudah ada 18 kasus terhadap anak yang kita tangani sejak Januari 2024 kemarin," jelas Rinto.

Kanit PPA juga mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus ditemukan berbagai faktor penyebab masih maraknya kasus terhadap anak.

Mulai dari faktor sosial, faktor ekonomi hingga faktor penggunaan gadget yang tidak sesuai.

"Banyak faktornya," lanjut Rinto.

Pihaknya sendiri telah berusaha melakukan upaya-upaya untuk mengurangi perkara yang korbannya adalah anak dibawah umur.

Seperti melakukan sosialisasi dan iimbauan kepada masyarakat. Karena dalam perkara ini, diperlukan kerjasama semua pihak baik keluarga, lingkungan dan lainnya.

"Sudah, karena memang kita upayakan kasus ini bisa berkurang," papar Rinto.

Sejumlah kasus yang menggegerkan masyarakat di Rejang Lebong itu mulai dari kasus seorang pelajar perempuan yang digilir beberapa teman prianya saat dicekoki miras di Kecamatan Curup Selatan.

Kemudian kasus persetubuhan sedarah atau inses yang berawal dari pemerkosaan di Kecamatan Bermani Ulu.

Juga ada kasus dugaan TPPO anak yang dilakukan ibu kandung dan korban juga disetubuhi kakak kandungnya di Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Serta kasus anak kandung yang disetubuhi ayah kandungnya hingga hamil sekitar 4 bulan di Kecamatan Kota Padang.

Selain itu, Data dari DP3APPKB Rejang Lebong mencatat hingga April 2024 ini ada sebanyak 16 kasus yang 12 kasus di antaranya kasus kekerasan terhadap anak.

Meskipun telah meraih predikat Kota Layak Anak namun penanganan kasus terhadap anak yang dilakukan pemerintah daerah setempat belum serius.

Bahkan saat ini Unit Pelaksana Tugas Daerah atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak belum terbentuk dan baru digarap tahun ini.

Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Rejang Lebong Sutan Alim, S.Sos mengaku memang hingga saat ini masih banyak kasus yang korbannya anak.

Baik itu kasus persetubuhan maupun kasus kekerasan. Meskipun begitu, pihaknya terus berusaha agar kasus-kasus seperti itu bisa berkurang di Rejang Lebong.

Adapun caranya yakni melalui pendekatan dan sosialisasi.

"Kita akui memang masih banyak, tapi sejumlah upaya terus kita lakukan agar kasus ini bisa berkurang dan Rejang Lebong benar-benar aman untuk anak," kata Sutan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved