Berita Bengkulu Tengah

Polsek Talang Empat Bengkulu Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Jual Hasil Curian Hanya Rp 1 Juta

Polsek Talang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap GS (20) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
Pelaku GS (20) saat Diamankan Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah, Selasa (30/4/2024) malam.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap GS (20) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Dusun Baru 1 Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (30/4/2024) malam. 

Pelaku GS ditangkap pihak kepolisian saat bermain di warung internet (Warnet) yang berada di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu. 

Penangkapan terhadap GS bermula setelah pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu rekanan GS yang telah diamankan Polsek Muara Bangkahulu. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi melalui Kapolsek Talang Empat, AKP Suroso Risdianto mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kehilangan dari masyarakat pada Selasa (28/4/2024). 

Setelah melakukan pulbaket dan penyelidikan penyidik Polsek Talang Empat dihubungi oleh Polsek Muara Bangka Hulu terkait lokasi keberadaan GS. 

Baca juga: Peringati Hari Buruh 2024, SPSI Provinsi Bengkulu Gelar Bakti Sosial

"Tim gabungan kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Rawa Makmur, selanjutnya tim pun melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bermain warnet," ujar AKP Suroso. 

Dari hasil interogasi, GS mengaku sepeda motor hasil curian sudah dijual ke seorang wanita berinisial Yu dan dibawa ke Desa Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong. 

"Oleh pelaku, sepeda motor jenis honda beat tersebut dijual dengan harga Rp 1.100.000, dan saat ini penadah hasil curian sedang kita lakukan pengejaran," kata Kapolsek. 

Dalam melancarkan aksinya ternyata GS dibantu oleh dua orang rekannya, pertama Ar dan Od, Ar berhasil diamankan di Polsek Muara Bangkahulu dan Od berstatus DPO alias dalam pengejaran. 

"GS dan rekan-rekannya telah melakukan aksi pencurian di 4 TKP dengan objek yang berbeda, seperti pencurian sepeda motor dan bobol rumah," ungkapnya. 

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu dan sepeda motor milik Yu. 

"Jadi Yu ini membawa sepeda motor hasil curian ke Rejang Lebong, tetapi dia meninggalkan sepeda motor miliknya di rumah rekannya, dna sepeda motor milik Yu berhasil kita amankan," kata AKP Suroso. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved