Mantan Ketua Pemuda Pancasila DPO

BREAKING NEWS: Mantan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Seluma Bengkulu Jadi DPO, Ternyata Ini Kasusnya

Penetapan Guntur Alam Aksa sebagai DPO karena belum diketahui keberadaannya pasca ditetapkan tersangka

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Satreskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo menunjukan surat DPO mantan Ketua PP Seluma Guntur Alam Aksa, Senin (6/5/2024) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Polres Seluma Polda Bengkulu resmi menetapkan Guntur Alam Aksa mantan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Seluma masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, penetapan Guntur Alam Aksa sebagai DPO karena belum diketahui keberadaannya pasca ditetapkan tersangka pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo.

"Terhitung 22 April lalu Guntur Alam Aksa resmi menjadi DPO kita. Beliau terlibat dalam kasus pembakaran kantor desa Muara Danau," terang Dwi Wardoyo, Senin siang (6/5/2024).

Dijelaskan Kasatreskrim, Guntur Alam Aksa ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor desa Muara Danau Oktober 2023 lalu.

Penetapan tersangka ini setelah pengembangan dari dua tersangka yang saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tais.

"Hasil pengembangan dari dua tersangka yang berhasil kita amankan, diketahui bahwa Guntur Alam Aksa ini adalah dalang pembakaran. Guntur lah yang menyuruh kedua tersangka yang saat ini telah menjalani sidang untuk melakukan pembakaran," ungkap Kasatreskrim.

Lanjut Dwi Wardoyo, saat resmi ditetapkan sebagai tersangkap ihaknya telah dua kali melakukan pemanggilan kepada Guntur Alam Aksa namun tidak pernah datang memenuhi panggilan.

Selanjutnya diketahui bahwa telah kabur dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Kita telah sebar DPO ini ke seluruh Polda, Polres jajaran Polri se Indonesia," tegasnya.

Kasatreskrim berharap Guntur Alam Aksa dapat kooperatif dengan menyerahkan diri. Untuk mengikuti proses hukum perkara yang menyandungnya ini.

"Kami harap yang bersangkutan dapat kooperatif. Datang dan menyerahkan diri ke Polres Seluma atau pihak kepolisian terdekat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sampai Dwi Wardoyo.

Sekedar mengingatkan pembakaran kantor desa Muara Danau terjadi pasca dilantiknya kepala desa terpilih Desa Muara Danau pada 3 Oktober 2023 lalu.

Insiden pembakaran ini diduga kuat ada kaitan dengan hasil Pilkades yang digelar pada September 2023 lalu.

Sebab Guntur Alam Aksa yang saat itu mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Muara Danau kalah dan tidak terpilih sebagai kepala desa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved