Mantan Ketua Pemuda Pancasila DPO
Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma Bengkulu DPO, Polisi: Rp 5 Juta Bagi yang Tahu Keberadaannya
reward sebesar Rp 5 juta tersebut khusus dipersiapkan bagi yang menemukan keberadaaan Guntur Alam Aksa yang telah menjadi tersangka pembakaran Kantor
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Polres Seluma Polda Bengkulu menyiapkan reward sebesar Rp 5 Juta untuk masyarakat yang bisa menemukan keberadaan mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Guntur Alam Aksa yang saat ini telah dimasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo mengatakan, reward sebesar Rp 5 juta tersebut khusus dipersiapkan bagi yang menemukan keberadaaan Guntur Alam Aksa yang telah menjadi tersangka pembakaran Kantor Desa Muara Danau pada awal Oktober 2023 lalu.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, bagi siapa yang dapat menemukan keberadaaan tersangka ini akan kami berikan reward uang Rp 5 juta tunai," tegas Kapolres, Selasa (7/5/2024).
Pihaknya juga telah menyebar foto tersangka ke seluruh jajaran Polri se-Indonesia untuk mempersempit pelarian tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup Rejang Lebong-Lubuklinggau Ditembak Polisi
Sebab itu jika ada yang mengetahui keberadaan tersangka agar menyampaikan ke pihak kepolisian terdekat.
"Jangan takut, keamanan yang menemukan kami jamin. Termasuk identitas diri, cukup tunjukan lokasi keberadaan tersangka untuk kami bekuk," jelas Kapolres.
Dijelaskannya Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka karena dari pengakuan dua rekanya Guntur Alam Aksa adalah orang yang menyuruh membakar Kantor Desa Muara Danau yang merupakan aset negara tersebut.
"Saat sudah ditetapkan tersangka kita telah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka ini, tapi selalu mangkir. Dan terakhir diketahui bahwa tersangka ini telah kabur," ungkap Kapolres.
Ditetapkan Sebagai DPO
Polres Seluma Polda Bengkulu resmi menetapkan Guntur Alam Aksa mantan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Seluma masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, penetapan Guntur Alam Aksa sebagai DPO karena belum diketahui keberadaannya pasca ditetapkan tersangka pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo.
"Terhitung 22 April lalu Guntur Alam Aksa resmi menjadi DPO kita. Beliau terlibat dalam kasus pembakaran kantor desa Muara Danau," terang Dwi Wardoyo, Senin siang (6/5/2024).
Dijelaskan Kasatreskrim, Guntur Alam Aksa ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor desa Muara Danau Oktober 2023 lalu.
Penetapan tersangka ini setelah pengembangan dari dua tersangka yang saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tais.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.