Mantan Ketua Pemuda Pancasila DPO

BREAKING NEWS: Mantan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Seluma Bengkulu Jadi DPO, Ternyata Ini Kasusnya

Penetapan Guntur Alam Aksa sebagai DPO karena belum diketahui keberadaannya pasca ditetapkan tersangka

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Satreskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo menunjukan surat DPO mantan Ketua PP Seluma Guntur Alam Aksa, Senin (6/5/2024) 

2 Pelaku Berhasil Dibekuk

Dua pelaku pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo telah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Seluma.

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan itensif oleh penyidik, untuk kepentingan BAP dan pengembangan. 

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka yang telah berhasil diamankan.

"Untuk keterlibatan pelaku lain ini masih kita dalami. Kita masih kembangkan dari kedua pelaku yang telah kita amankan," kata kasat reskrim. 

Ditanya apakah pelaku lain yang masih didalami tesebut merupakan dalang pembakaran? kasat reskrim belum mau berkomentar banyak, kasat reskrim berdalih masih dilakukan pengembangan.

"Tunggu saja nanti hasilnya. Pantau terus perkembangannya," ucap kasat reskrim. 

Informasi yang berkembang di masyarakat, pembakaran kantor desa ini ada kaitan dengan hasil Pilkades September 2023 lalu. Karena peristiwa pembakaran ini terjadi pada malam setelah dilantiknya kepala desa terpilih pada 3 Oktober 2023.

"Untuk kaitan dengan pilkades juga masih kami dalami. Penyidik sedang bekerja untuk mengungkapnya," jelas kasat reskrim. 

Kasat reskrim menegaskan akan menindak tegas semua yang terlibat dalam peristiwa pembakaran aset negara ini.

Sebab itu pihaknya masih terus mengembangkan keterangan dari dua pelaku yang telah berhasil diamankan, yakni AN dan DK. 

"Yang jelas jika dari hasil pengembangan, ada pelaku lain kami akan tindak tegas. Siapapun itu, semua akan kita libas dan harus bertanggungjawab," ujar kasat reskrim.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved