Berita Rejang Lebong

Kenalan di Medsos, Wanita di Rejang Lebong Diajak VCS Hingga Berujung Pemerasan Pria Asal Pekanbaru

Apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku maka tersangka akan menyebarkan foto korban yang sedang tidak menggunakan pakaian.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
AS (47) warga Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru diamankan di Mapolres Rejang Lebong karena menyebar foto asusila milik wanita asal Rejang Lebong, Senin (6/5/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Berkenalan di media sosial hingga akhirnya dirayu untuk melakukan Video Call Sex (VCS) yang direkam oleh pelaku hingga berujung pemerasan.

Saat ini, pelaku yakni AS (47) warga Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Bintoro Thio Pratama didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, modus yang dilakukan pelaku ini yakni awalnya berkenalan dengan korban di media sosial Facebook pada pertengahan tahun 2023 lalu.

Pelaku berkenalan dengan korban dikarenakan membuat iklan lowongan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.

Setelahnya, korban menghubungi pelaku sambil mengatakan bahwa dirinya sedang memerlukan uang untuk membayar hutang.

Setelah lama berkenalan tersangka mengajak korban untuk melakukan panggilan video call dan membujuk korban untuk memperlihatkan bagian tubuhnya.

Baca juga: Tiga Pelajar Alami Kecelakaan saat Konvoi Kelulusan SMK/SMA di Kepahiang Bengkulu

Korban juga dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 3 juta. Mendengar hal itu, korban menuruti permintaan pelaku dan ternyata aksi itu direkam oleh pelaku.

"Namun uang itu tak dikirim oleh pelaku ke korban, dan aksinya direkam oleh pelaku," jelas AKP Bintoro Thio Pratama

Kemudian sekitar bulan Agustus 2023 0elaku mengirimkan uang kepada korban sebanyak Rp 800 ribu agar korban datang ke Pekanbaru Riau untuk menemui pelaku.

Apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku maka tersangka akan menyebarkan foto korban yang sedang tidak menggunakan pakaian.

Mendapati hal itu, korban akhirnya memilih berangkat menemui tersangka sesampai disana, korban bertemu dengan pelaku dan sempat melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

"Setelahnya pada bulan september pelaku kembali menyuruh korban ke Pekanbaru untuk menemuinya akan tetapi korban menolak, lalu tersangka mengancam akan menyebarkan foto itu, Karena tak dihiraukan ancaman itu pelaku lantas menyebarkannya ke teman-teman korban," lanjut Thio.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengungkapkan setelah foto itu disebarkan korban lantas melaporkannya ke Polres Rejang Lebong.

Dimana pada hari Minggu (21/4/2024) pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Provinsi Riau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved