Berita Rejang Lebong

Kenalan di Medsos, Wanita di Rejang Lebong Diajak VCS Hingga Berujung Pemerasan Pria Asal Pekanbaru

Apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku maka tersangka akan menyebarkan foto korban yang sedang tidak menggunakan pakaian.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
AS (47) warga Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru diamankan di Mapolres Rejang Lebong karena menyebar foto asusila milik wanita asal Rejang Lebong, Senin (6/5/2024). 

Setelah mendapatkan informasi tersebut langsung menuju Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat diamankan, petugas juga mendapat barang bukti berupa satu unit Handphone yang digunakannya saat beraksi.

"Pelaku beserta barang bukti tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polres Rejang Lebong guna proses lebih lanjut,"papar Denyfita.

Dari hasil pemeriksaan, untuk motif sendiri pelaku melakukan aksinya adalah untuk memaksa korban menemui pelaku dan  menjalin hubungan dengannya.

Akibat perkara ini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang I.T.E dan Undang-undang pornografi. Dengan ancaman pidana diatas 10 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, pelaku saat dikonfirmasi mengaku hanya satu kali saja melakukan aksinya. Dimana aksi tersebut hanya dilakukan terhadap korban yang merupakan wanita asal Rejang Lebong.

Pria yang bekerja sebagai pedagang mainan ini mengaku mengenal korban dari sosial media Facebook.

"Hanya satu pak sama dia, kenal di Fb pak,"singkat pelaku.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved