Berita Rejang Lebong

Heboh! Duda di Rejang Lebong Bengkulu Dicambuk 100 Kali karena Bawa Kabur Mantan yang Sudah Bersuami

Heboh di Rejang Lebong! Duda dihukum adat dicambuk 100 kali karena bawa kabur mantan yang sudah bersuami.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
RITUAL ADAT - MH menjalani prosesi cuci kampung di Desa Kampung Delima, Curup Timur, Jumat (12/9/2025), usai membawa kabur mantan kekasih yang sudah bersuami. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Suasana di Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, sontak menjadi ramai pada Jumat (12/9/2025) siang.

Para warga berbondong-bondong menyaksikan jalannya prosesi adat yang jarang terjadi, yakni pelaksanaan cuci kampung terhadap seorang pria berinisial MH (45).

MH yang berstatus duda dijatuhi hukuman adat berupa 100 kali cambuk setelah nekat membawa kabur SS (39), mantan kekasihnya yang diketahui sudah bersuami dan berkeluarga.

Tindakan itu dianggap mencoreng martabat keluarga, merusak rumah tangga orang lain, mengganggu keharmonisan masyarakat, serta mencoreng nama desa.

Prosesi hukuman dipimpin langsung oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong.

Tokoh adat, perangkat desa, hingga warga sekitar ikut menyaksikan jalannya eksekusi.

Hukuman cambuk dilakukan secara bergantian oleh perwakilan tokoh adat dan masyarakat.

Selain cambuk, MH juga diwajibkan membayar denda adat senilai Rp 20 juta kepada pihak korban, sekaligus menyampaikan permintaan maaf terbuka di depan warga.

“Tujuan hukuman ini bukan hanya memberi efek jera, tapi juga membersihkan kampung dari aib yang timbul akibat perbuatan pelaku,” sampai Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir.

Dari pengakuan MH, justru SS yang lebih dulu mengajak pergi ke Jambi dan tinggal bersama selama hampir dua bulan.

Namun persoalan ini tetap diselesaikan dengan jalur adat.

Bahkan suami SS, berinisial SM, akhirnya memilih merelakan istrinya.

Ia memutuskan untuk menempuh jalan cerai dan merelakan istrinya memilih MH.

SM menyatakan, penyelesaian lewat adat lebih menenangkan dibanding membawa kasus ini ke jalur hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved