Berita Mukomuko

Lantik 224 PPPK, Sekda Mukomuko Abdiyanto Harapkan Kinerja ASN Meningkat, Sukseskan Program

Sebanyak 224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko dilantik.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Sebanyak 224 PPPK di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dilantik di Balai Daerah Mukomuko, Rabu (8/5/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sebanyak 224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dilantik.

Pelantikan PPPK dilakukan di Balai Daerah Kabupaten Mukomuko, Rabu (8/5/2024). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto mengatakan, 224 PPPK ini merupakan seleksi dari tahun 2023.

“Kami dari pemerintah kabupaten, saya mewakili pak Bupati Mukomuko, pak Sapuan mengucapkan selamat kepada PPPK yang sudah dilantik hari ini,” ungkap Abdiyanto usai melantik PPPK, Rabu (8/5/2024).

Abdiyanto menjelaskan, dengan bertambahnya pegawai di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Ia mengharapkan, adanya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Kita berharap kinerja, aparatur pemerintah semakin kuat, semakin solid untuk segera mewujudkan harapan masyarakat dan menyukseskan program-program yang sudah disusun,” tutur Abdiyanto.

Abdiyanto juga menjelaskan, untuk gaji yang diterima oleh PPPK ini berbeda saat mereka berstatus honorer dulunya.

Gaji PPPK ini nanti akan menyesuaikan dengan tingkat pendidikan serta jenjang jabatan yang diemban oleh PPPK.

“Saat menjadi honorer gaji mereka Rp 1 juta per bulan, sekarang setelah menjadi PPPK sesuai dengan pendidikan dan jenjang jabatan gaji mereka di atas Rp 3 juta,” jelas Abdiyanto.

Selain itu, Abdiyanto juga mengatakan, PPPK juga memiliki peluang untuk menduduki jabatan kepala.

Seperi guru yang baru dilantik menjadi PPPK juga memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah.

“Mereka juga berksempatan memiliki jabatan kepala seperti guru memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah,” kata Abdiyanto.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri, menjelaskan untuk pembayaran gaji PPPK ini, pihaknya meminta setiap PPPK untuk mengurus Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved