Berita Bengkulu Selatan

Pelamar PPS di 17 Desa/Kelurahan di Bengkulu Selatan Minim, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali melakukan perpanjangan masa pendafatran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 17 Desa/Kelu

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Salah satu calon peserta seleksi badan adhoc sedang menyerahkan berkas fisik ke petugas KPU Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali melakukan perpanjangan masa pendafatran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 17 Desa/Kelurahan.

Hal tersebut dilakukan, disebabkan peserta yang mendaftarakan diri untuk menjadi anggota PPS masih kurang dari  kebutuhan. 

Perpanjangan pendafataran tidak lama, melaikan hanya dilaksanakan selama 2 hari terhitung 10 Mei sampai 11 Mei 2024.

Dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Mafahir, S.Pd sesuai aturan seleksi dapat dilakukan dengan syarat jumlah calon peserta terpenuhi 1 kali kebutuhan.

Dimana, setiap Desa/Kelurahan anggota PPS dibutuhkan atau terpilih nanti sebanyak 3 orang.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan Imbau Jangan Percaya Calo saat Seleksi Badan Adhoc Pilkada 2024

"Iya kita lakukan lagi perpanjangan pendaftaran hanya di 17 Desa/Kelurahan. Bukan bearti semuanya, tidak," ungkapnya.

Namun, dalam waktu dua hari jumlah peserta semua sudah mencukupi satu kali kebutuhan. Maka tahapan seleksi akan tetap belangsung.

"Jika nantinya setelah waktu perpanjangan 17 Desa/Kelurahan hanya cukup peserta 1 kali kebutuhan, tahapan sudah bisa dilaksakan. Tetapi, jika masih ada yang mengalami kekurangan. Perpanjangan pendaftaran kembali akan dilakukan sampai semua terpenuhi," katanya.

Diharapkan, dengan kembalinya dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS hingga waktu penutupan semua terpenuhi.

"Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk menjadi penyelenggadan Pilkada mulai terpanggil dengan adanya dua hari waktu perpajangan pendaftaran," harapnya.

17 Desa/Kelurahan yang masih mengalami kekurangan jumlah calon peserta anggota PPS, sebagai berikut :

1. Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang

2. Desa Keban Agung III Kecamatan Kedurang

3. Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved