Pilbup Bengkulu Utara 2024

Pilbup Bengkulu Utara 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

KPU Bengkulu Utara belum menerima penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan di Pilbup Bengkulu Utara 2024 hingga Minggu (12/5/2024).

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso. Hingga hari terakhir Minggu (12/5/2024), belum satupun bakal calon serahkan KTP dukungan ke KPU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - KPU Bengkulu Utara belum menerima penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Utara 2024 hingga Minggu (12/5/2024).

Dijadwalkan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 telah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan akan ditutup pada hari Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Santoso mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun bakal calon perseorangan yang melakukan konsultasi maupun koordinasi ke KPU terkait penyerahan syarat dukungan tersebut.

"Ya, hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat bakal calon perseorangan, tapi hingga siang ini belum ada yang masuk," ujar Santoso, Minggu (12/5/2024).

Ia juga mengatakan, syarat dukungan minimal yang harus diserahkan yakni 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 21.784 dukungan KTP. 

Jumlah dukungan pun juga harus tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Dengan 19 kecamatan, artinya dukungan minimal harus ada di 10 kecamatan yang ada di Bengkulu Utara.

Apabila nantinya ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU akan lanjut menghitung jumlah dukungan, lalu melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

Adapun proses verifikasi lapangan syarat dukungan dari calon perseorangan ini nantinya dijadwalkan pada 19 Agustus 2024.

Setelah dilakukan verifikasi di lapangan dan hasilnya sudah memenuhi syarat, maka bakal calon perseorangan ini nantinya akan kembali mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah bersama calon yang diusung oleh partai politik pada 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Jika memang tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan, maka dipastikan tidak ada calon perseorangan di Pilbup Bengkulu Utara 2024.

"Dan nanti pendaftaran pencalonan pada 27-29 Agustus 2024 akan diisi oleh bakal calon dari partai politik," kata Santoso.

Baca juga: Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Lahan 77,28 H untuk Sistem Pertanian Terpadu, Dibagi 6 Zona

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved