Kamis, 23 April 2026

Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Calon Bupati Bengkulu Tengah Jalur Independen Nihil, KPU: Ada yang Mau Daftar tapi Tidak Jadi

Masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pada Pilkada 2024 lewat jalur independen atau perseorangan resmi berakhir.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Instagram/KPU Benteng
Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah mengungkapkan, sempat ada satu pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri maju Pilbup Bengkulu Tengah jalur independen, namun tidak jadi yakni pasangan Raden Adnan dan Ibnu Rozi.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pada Pilkada 2024 lewat jalur independen atau perseorangan resmi berakhir, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. 

Hingga hari terakhir masa pendaftaran, tidak ada satupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan dukungan ke KPU Bengkulu Tengah

Dalam keterangan resminya, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah mengungkapkan, sempat ada satu pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri, namun tidak jadi yakni pasangan Raden Adnan dan Ibnu Rozi. 

"Pada Minggu (12/5/2024) ada satu pasangan calon yang meminta untuk dibuka akses pendaftaran jalur independen dan sudah kita buka," ujar Meiky. 

Namun, setelah akses ke aplikasi telah dibuka, pasangan calon tersebut hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB tidak menyerahkan dokumen dan syarat yang telah ditetapkan. 

"Hingga masa penyerahan dokumen dukungan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah berakhir, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan ke KPU," ungkap Meiky. 

Sehingga, KPU Bengkulu Tengah resmi menutup masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah dengan nihil pendaftar. 

"Kami dari KPU Bengkulu Tengah telah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran jalur perseorangan ini, mulai dari sebelum pendaftaran dibuka hingga pendaftaran resmi dibuka," kata Meiky. 

Sehingga, hanya ada satu jalur lagi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah yang ingin maju dalam Pilkada November 2024. 

Yakni jalur pencalonan lewat partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten.

Kendati demikian, untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu hasil sengketa pemilu DPRD kabupaten Bengkulu Tengah di Mahkamah Konstitusi. 

"Untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur parpol akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024," jelas Meiky. 

Baca juga: 13 Peserta Panwascam Bawaslu Bengkulu Tengah Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Nama-namanya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved