Viral Bunuh Begal Jadi Tersangka

Alasan Polisi Soal Viral Fiki yang Habisi Begal di Jambi Sempat Ditetapkan Jadi Tersangka

Fiki dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat, Jambi usai membunuh begal bernama Muhammad Edo (19), Selasa (30/4/2024).

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/KURNIA SANDI
Tim Polres Tanjab Barat, Jambi, Mengamankan Fiki, penusuk begal hingga tewas. Fiki dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Jambi, Kamis (2/5/2024). 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan. Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved