Viral Bunuh Begal Jadi Tersangka

Fiki Warga Jambi Bunuh Begal Untuk Lindungi Diri, Akhirnya Dibebaskan Meski Sempat Jadi Tersangka

Kasus ini berawal saat Fiki dan LH menuju PT BK di untuk mengambil gaji, dengan mengendarai sepeda motor saat pulang, keduanya dijegat Edo dan Hardi

Editor: Hendrik Budiman
(KOMPAS.COM/KURNIA SANDI)
Fiki Harman Malawa (20) sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat, Jambi usai membunuh begal bernama Muhammad Edo (19), Selasa (30/4/2024). 

Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya. Namun, Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan sepeda motor. Mereka masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.

Sekitar 25 menitan, Hardi bersama teman-temannya sekitar 10 motor, mencari keberadaan Fiki dan LH.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam. Setelah dirasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudaranya yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.

Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.

Anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tungkal Ulu kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (2/5/2024).

Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.

Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024).

Kini Dibebaskan

Polda Jambi kemudian menerjunkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan. Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved