Kecelakaan Maut di Subang
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jadi Tersangka Karena Lalai, Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Sadira, sopir bus PO Putera Fajar dalam kecelakaan maut di Jalan Ciater, Subang sebagai tersangka.
TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus PO Putera Fajar dalam kecelakaan maut di Jalan Ciater, Subang sebagai tersangka.
Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Hal itu dinyatakan oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).
"Sadira terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya.
Tidak hanya itu, Wibowo juga mengungkapkan hasil penyelidikan, polisi menemukan 4 penyebab lain kelalaian sopir.
Pertama, oli sudah keruh dan lama tak diganti.
Kedua, adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja.
Hal ini terjadi akibat kebocoran oli.
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Ngaku Sengaja Tabrak Tiang Listrik Saya Klakson Tidak Mau Minggir
Ketiga, jarak antara kampas rem di bawah standar, yakni 0,3 mm, seharusnya minimal di 0,45 mm.
Keempat, terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat.
Hal ini menyebabkan kurangnya tekanan. "Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.
Wibowo mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jawa Barat: 9 Siswa, Guru & Pengendara
"Kita akan terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus," katanya.
"Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau high decker."
| Identitas 10 Korban Kecelakaan Maut di Subang, Truk Material Hantam 7 Kendaraan Hingga Tukang Becak |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut di Subang, 10 Orang Jadi Korban Setelah Truk Material Tabrak 5 Kendaraan |
|
|---|
| Nama 10 Korban Kecelakaan Beruntun di Subang, Tukang Becak dan Ojek Tewas Saat Sedang Ngopi |
|
|---|
| Kecelakaan Maut 7 Kendaraan di Subang Jawa Barat, Korban 10 Orang 2 Tewas di Tempat |
|
|---|
| Kernet Bus Saksi Kunci Kecelakaan Maut di Subang Ditangkap, Sang Sopir Ikut Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sadira-sopir-bus-PO-Putera-Fajar-tersangka-12-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.