Kecelakaan Maut di Subang

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jadi Tersangka Karena Lalai, Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Sadira, sopir bus PO Putera Fajar dalam kecelakaan maut di Jalan Ciater, Subang sebagai tersangka.

|
TribunBengkulu.com/Ist
Sadira, sopir bus PO Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Seperti diketahui, kecelakaan maut telah terjadi di turunan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Bus PO Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang sedang mengadakan acara perpisahan, terguling saat melaju dari arah Bandung menuju Subang.

Kecelakaan maut tersebut menyebabkan 1 orang meninggal dunia, namun sang sopir hanya luka ringan.

(**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved