Kecelakaan Maut di Subang
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jadi Tersangka Karena Lalai, Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Sadira, sopir bus PO Putera Fajar dalam kecelakaan maut di Jalan Ciater, Subang sebagai tersangka.
|
Editor:
Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Ist
Sadira, sopir bus PO Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, kecelakaan maut telah terjadi di turunan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Bus PO Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang sedang mengadakan acara perpisahan, terguling saat melaju dari arah Bandung menuju Subang.
Kecelakaan maut tersebut menyebabkan 1 orang meninggal dunia, namun sang sopir hanya luka ringan.
(**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait: #Kecelakaan Maut di Subang
| Identitas 10 Korban Kecelakaan Maut di Subang, Truk Material Hantam 7 Kendaraan Hingga Tukang Becak |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut di Subang, 10 Orang Jadi Korban Setelah Truk Material Tabrak 5 Kendaraan |
|
|---|
| Nama 10 Korban Kecelakaan Beruntun di Subang, Tukang Becak dan Ojek Tewas Saat Sedang Ngopi |
|
|---|
| Kecelakaan Maut 7 Kendaraan di Subang Jawa Barat, Korban 10 Orang 2 Tewas di Tempat |
|
|---|
| Kernet Bus Saksi Kunci Kecelakaan Maut di Subang Ditangkap, Sang Sopir Ikut Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sadira-sopir-bus-PO-Putera-Fajar-tersangka-12-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.