Pilgub Bengkulu 2024

Isu Gubernur Rohidin Mersyah Terganjal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Kuasa Hukum Buka Suara

Pengacara Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto SH, menilai bahwa pihaknya enggan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, perihal tersebut.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah. Isu Gubernur Rohidin Mersyah Terganjal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Kuasa Hukum Buka Suara 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar incumbent Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kembali diisukan tak dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

Hal ini mencuat, setelah Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada, Rabu (15/5/2024).

Menanggapi hal ini, Pengacara Rohidin Mersyah Jecky Haryanto menilai bahwa pihaknya enggan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan perihal tersebut. 

"Sebetulnya jika dicermati yang dipersoalkan yang ramai itu soal syarat pencalonan. Syarat pencalonan ini berkaitan dengan perhitungan 2 periode, ketika saya lihat di situ pernyataan yang disampaikan oleh Doli Ahmad Ketua Komisi II DPR RI," kata Jecky, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, saat ini dipersoalkan dan ramai diperbincangankan perihal masa jabatan Rohidin Mersyah.

Sementara untuk Peraturan PKPU belum secara eksplisit yang menjelaskan perihal tersebut terutama yang berkenaan dengan penerjemah masa jabatan 2 periode.

"Dalam proses pencalonan KPU nanti ada PKPU berkenaan dengan Pilkada termasuk pencalonan disitu. Nanti pasti ada syarat-syarat yang menjadi syarat untuk mencalonkan. PKPU itu kan sampai saat ini belum dipublikasikan, jadi kita belum bisa melihat finalnya seperti apa. Khususnya terjemahan dari syarat-syarat perhitungan 2 periode itu. Jadi kita tunggu saja, PKPU itu di publis biar sama-sama kita melihat," kata Jecky.

Sebelumnya diketahui, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 menuai pro kontra terkait masa jabatan Rohidin Mersyah yang diartikan multi tafsir.

Ada yang beranggapan masa jabatan Rohidin Mersyah sudah terhitung 2,5 tahun menjadi gubernur sehingga tidak lagi memenuhi syarat menurut putusan MK tersebut.

Namun ada juga yang beranggapan Rohidin Mersyah masih bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu lantran saat itu dirinya hanya berstatus PLT (Pelaksana Tugas) dan belum ditetapkan sebagai gubernur definitif.

Akan tetapi, hingga kini acuan KPU dalam pencalonan kepala daerah adalah Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalon calon Gubernur belum terbit.

Rohidin Daftar Hanura

Setelah mengembalikan formulir calon Gubernur ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), incumbent Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengambil formulir pendaftaran di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura.

Kali ini, Rohidin Mersyah melalui Wakil Ketua Bidang Pemuda sekaligus Ketua AMPG DPD Golkar Bengkulu, Heru Saputra mendatangi DPD Partai Hanura, Selasa (14/5/24).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved