Pilgub Bengkulu

Menakar Kans Petahana Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu, Disebut Tidak Bisa Lagi Nyalon Gubernur

Mencuat kembali isu petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilgub 2024.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Tribunnews
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR (kanan) dan Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mencuat kembali isu petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilgub 2024.

Menyusul disetujuinya dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada oleh Komisi II DPR RI.

Dua rancangan PKPU tentang Pilkada 2024 disetujui dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (15/5/2024).

Pertama, PKPU terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga, dan DKPP menyetujui: satu, rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta seperti dikutip Tribunews.

Kemudian yang kedua adalah rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Doli.

"Dengan catatan, KPU memperhatikan saran dan masukan dari DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP."

Baca juga: Peluang Petahana Rohidin Mersyah Maju Pilgub Bengkulu Usai Putusan MK, Versi Ahli Hukum Tata Negara

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah.
Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah. (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Syarat Pencalonan Disorot

Mencuatnya kembali isu tersebut membuat Pengacara Rohidin Mersyah Jecky Haryanto ikut buka suara.

Ia menilai bahwa pihaknya enggan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan perihal tersebut. 

"Sebetulnya jika dicermati yang dipersoalkan yang ramai itu soal syarat pencalonan. Syarat pencalonan ini berkaitan dengan perhitungan 2 periode, ketika saya lihat di situ pernyataan yang disampaikan oleh Doli Ahmad Ketua Komisi II DPR RI," kata Jecky, Kamis (16/5/2024) kepada Tribun Bengkulu.com.

Menurutnya, saat ini dipersoalkan dan ramai diperbincangankan perihal masa jabatan Rohidin Mersyah.

Sementara untuk Peraturan PKPU belum secara eksplisit yang menjelaskan perihal tersebut terutama yang berkenaan dengan penerjemah masa jabatan 2 periode.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved