Pilgub Bengkulu
Menakar Kans Petahana Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu, Disebut Tidak Bisa Lagi Nyalon Gubernur
Mencuat kembali isu petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilgub 2024.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mencuat kembali isu petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilgub 2024.
Menyusul disetujuinya dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada oleh Komisi II DPR RI.
Dua rancangan PKPU tentang Pilkada 2024 disetujui dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (15/5/2024).
Pertama, PKPU terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga, dan DKPP menyetujui: satu, rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta seperti dikutip Tribunews.
Kemudian yang kedua adalah rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Doli.
"Dengan catatan, KPU memperhatikan saran dan masukan dari DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP."
Baca juga: Peluang Petahana Rohidin Mersyah Maju Pilgub Bengkulu Usai Putusan MK, Versi Ahli Hukum Tata Negara
Syarat Pencalonan Disorot
Mencuatnya kembali isu tersebut membuat Pengacara Rohidin Mersyah Jecky Haryanto ikut buka suara.
Ia menilai bahwa pihaknya enggan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan perihal tersebut.
"Sebetulnya jika dicermati yang dipersoalkan yang ramai itu soal syarat pencalonan. Syarat pencalonan ini berkaitan dengan perhitungan 2 periode, ketika saya lihat di situ pernyataan yang disampaikan oleh Doli Ahmad Ketua Komisi II DPR RI," kata Jecky, Kamis (16/5/2024) kepada Tribun Bengkulu.com.
Menurutnya, saat ini dipersoalkan dan ramai diperbincangankan perihal masa jabatan Rohidin Mersyah.
Sementara untuk Peraturan PKPU belum secara eksplisit yang menjelaskan perihal tersebut terutama yang berkenaan dengan penerjemah masa jabatan 2 periode.
Pilgub Bengkulu
Petahana Rohidin Mersyah
Calon Gubernur Bengkulu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Komisi II DPR RI
Mersyah Jecky Haryanto
Ahmad Wali
Pilkada Bengkulu
| Sejumlah Fasilitas Diterima Gubernur Bengkulu Baru Helmi Hasan dan Wakilnya Mian Usai Dilantik |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Terpilih Helmi Hasan Siap Fisik Mental Ikut Retret Bersama Presiden |
|
|---|
| Persiapan Pemprov Jelang Pelantikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Wagub Mian |
|
|---|
| Jejak Karir Mian Dilantik Wakil Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025, Kader PDIP-Bupati 2 Periode |
|
|---|
| Respon Helmi Hasan Bakal Dilantik Presiden Prabowo Jadi Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Petahana-Gubernur-Bengkulu-Rohidin-Mersyah-Tidak-Nyalon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.