Pilgub Bengkulu 2024

Petahana Rohidin Mersyah Tunggu PKPU, soal Bisa Maju atau Tidak di Pilgub Bengkulu 2024

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memilih menunggu terbitnya regulasi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Politisi Golkar ini memilih menunggu terbitnya regulasi PKPU terkait Pilkada 2024 merespon nasib pencalonannya yang dikabarkan terganjal putusan MK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memilih menunggu terbitnya regulasi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Merespon kabar pencalonan kandidat kuat, petahana Rohidin Mersyah bisa terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

"Saya belum mendapatkan hasilnya, nanti kita lihat saja perkembangannya. Kita kan mengikuti regulasi, apalagi kalau kita partai. Partai itu kan ada yang mengatur," kata Rohidin, Jumat (17/5/2024).

Saat ini tengah ramai diperbincangankan nasib akan pencalonan Rohidin, untuk kembali maju sebagai orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu itu. 

Usai Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada, Rabu (15/5/2024).

"Prinsip kalau kita ini menyambut baik semua agenda Pilkada ini. Apapun yang diputuskan oleh KPU ya kita patuhi," papar Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu itu.

"Kalau sekarang masih dalam pembahasan. Jadi kita belum bisa pastikan maju atau tidak, walaupun regulasinya ada kan belum juga daftar, masak mau disimpulkan sekarang," sambung Rohidin. 

Senada dengan itu, Pengacara Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto SH, menyampaikan pihaknya enggan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, perihal tersebut. 

Sementara untuk Peraturan PKPU belum secara eksplisit yang menjelaskan perihal tersebut. Terutama yang berkenaan dengan penerjemah masa jabatan 2 periode.

"PKPU itu kan sampai saat ini belum dipublikasikan, jadi kita belum bisa melihat finalnya seperti apa. Khususnya terjemahan dari syarat-syarat perhitungan 2 periode itu. Jadi kita tunggu saja, PKPU itu di-publis biar sama-sama kita melihat," kata Jecky.

Baca juga: Peluang Petahana Rohidin Mersyah Maju Pilgub Bengkulu Usai Putusan MK, Versi Ahli Hukum Tata Negara

Respon Ahli Hukum Tata Negara

Pro-kontra pencalonan Rohidin Mersyah juga mendapat respon dari Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu (UNIB) Ahmad Wali, SH, MH.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada berpotensi jadi batu sandungan bagi Rohidin Mersyah, atau sebaliknya.

"Kita butuh waktu menunggu KPU RI mengundangkan Peraturan KPU RI ke lembaran negara sebagai pengumuman resmi berlakunya suatu ketentuan hukum di Indonesia," kata Ahmad, Rabu (16/5/2024).

Ia menjelaskan dalam rancangan Peraturan KPU RI tersebut tidak menjadikan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagai konsiderans atau menimbang.

Jika rancangan peraturan KPU yang tidak dibuat berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 disahkan seketika, maka Rohidin Mersyah bisa mencalonkan diri.

Akan tetapi resikonya, lanjutnya, ada saja pihak yang bisa mengajukan permohonan pengujian peraturan KPU ke Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review.

Kemudian resiko berikutnya, apabila Rohidin tetap ikut Pilkada 2024 maka lawannya mempunyai peluang hukum mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK meminta diskualifikasi karena Peraturan KPU Bertentangan dengan Putusan MK.

"Ternyata aspirasi masyarakat supaya Peraturan KPU dibuat berdasarkan UU dan Putusan MK diakomodir oleh Komisi 2 DPR RI dalam RDP dengan KPU RI. Nah sekarang kita menunggu dulu mana dokumen resmi Peraturan KPU RI yang sudah disahkan dan diundangkan ke lembaran negara RI sebagai dokumen otentik," paparnya.

Sehingga apakah Rohidin Mersyah bisa maju kembali ke Pilgub Bengkulu, menurutnya, harus dipastikan dengan dokumen Peraturan KPU RI yang sah.

Sehingga berlaku mengikat sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024.

"Kita butuh waktu menunggu KPU RI mengundangkan Peraturan KPU RI ke lembaran negara sebagai pengumuman resmi berlakunya suatu ketentuan hukum di Indonesia," beber Ahmad Wali.

Tidak hanya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, namun pencalonan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi juga menuai polemik.

Keduanya pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Bengkulu Selatan. Menggantikan Gubernur Ridwan Mukti dan Bupati Dirwan Mahmud yang tersandung kasus korupsi.

Ada yang beranggapan saat sebagai plt hingga dilantik definitif sudah terhitung menjabat 1 periode pasca putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Sehingga saat keduanya terpilih kembali pada Pilkada 2020 maka ada yang beranggapan dihitung untuk periode kedua.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved