Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

7 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: 8 Tahun Tak Terungkap Hingga Terdakwa Ngaku jadi Korban

Kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat lalu masih menyisakan kejanggalan.

Kolase TribunBengkulu.com
Kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat lalu masih menyisakan kejanggalan. 

Oleh karena itu, Polda Jabar kini merilis identitas dan ciri-ciri tiga DPO kasus pembunuhan Vina.

Untuk mengetahui keberadaan tiga pembunuh tersebut, Polda Jabar telah berupaya menginterogasi delapan pelaku lainnya.

"Berdasarkan keterangan pelaku memang ada tiga orang yang turut serta melakukan. Namun keterangan tersangka, mereka mengenal sepintas ketiga orang ini sehingga kita untuk mendalami perlu banyak informasi lagi," papar Surawan.

Delapan pelaku mengaku tidak mengenal dekat tiga pelaku yang masih buron.

"Mereka saat kejadian dalam kondisi mabuk sehingga kemungkinan hanya tahu nama panggilan (3 pelaku lainnya). Mereka (8 pelaku) belum tahu asal usul (3 pelaku lainnya) dari mana," imbuhnya.

Karena itu, saat merilis identitas dan ciri-ciri tiga DPO, Polda Jabar tidak menyeratakan sketsa wajah pelaku.

Surawan juga membantah isu keterlibatan anak oknum polisi dalam kasus ini.

"Yang anak anggota Polri itu justru yang korban, bukan pelaku. Si putra itu (korban pria, Eki pacar Vina) itu adalah anak dari anggota perwira Polri," jelasnya.

4. 8 Terdakwa Mengaku Korban Rekayasa

Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved