Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Dituduh Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Sempat Nyatakan Kecelakaan dan Dugaan Salah Tangkap

Penyidik Polres Cirebon dituduh merekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon, hal itu menyusul bantahan 5 orang terdakwa yang kini sudah 8 tahun dipenjara

TribunBengkulu.com/Ist
5 terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon kini membantah terlibat. Penyidik Polres Cirebon dituduh melakukan rekayasa hukum. 

Hanya Kuli Bangunan

Jogi mengatakan Eka, Eko, Hadi, Jaya dan Suprianto hanya kuli bangunan yang sama sekali tidak tahu menahu dengan kejadian pembunuhan Vina dan Eky.

Saat kejadian, mereka sedang bersama di Gang Situ Gangga, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon sejak pukul 19.00 WIB - 21.00 WIB pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Mereka juga bersama lima saksi lain, Teguh, Udin, Okta, Kafi, Oji dan Pramudya.

"Di malam kejadian klien kami bersama teman berada di gang depan rumah ibu Nining," katanya.

Menurut Jogi, kliennya bukan tergabung dalam geng motor.

Lima orang ini merupakan kuli bangunan.

"Mereka buruh kasar pekerja bangunan yang tidak ada hubungan dengan geng motor," katanya.

Oleh Nining, kata Jogi, mereka disuruh pergi karena terlalu gaduh.

Mereka kemudian pindah ke rumah pak RT untuk melanjutkan pesta minuman keras.

Baca juga: 5 Terdakwa Pembunuhan Vina Ngaku Disiksa Polisi, Pengacara: Klien Saya Tidak Terlibat, Mereka Kuli

"Karena gaduh oleh ibu Nining disuruh meninggalkan tempat, sehingga 9 orang pindah ke rumah pak RT, termasuk anak pak RT, Kafi.

Di sana mereka tidur sampai besok paginya," katanya.

"Sedangkan peristiwa terjadi di malam itu berjarak 1 km dari tempat mereka duduk-duduk," tambah Jogi.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan akan mendalami semua keterangan pelaku kasus Vina Cirebon.

"Karena ada perbedaan keterangan mereka saat dilakukan pemeriksaan Polres Cirebon dan Polda," kata Kombes Surawan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved