Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Dituduh Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Sempat Nyatakan Kecelakaan dan Dugaan Salah Tangkap

Penyidik Polres Cirebon dituduh merekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon, hal itu menyusul bantahan 5 orang terdakwa yang kini sudah 8 tahun dipenjara

TribunBengkulu.com/Ist
5 terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon kini membantah terlibat. Penyidik Polres Cirebon dituduh melakukan rekayasa hukum. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penyidik Polres Cirebon dituduh merekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon, hal itu menyusul bantahan 5 orang terdakwa yang kini sudah 8 tahun dipenjara.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan teman dekatnya Eky kembali mencuat ke publik.

Buntut viralnya film Vina Sebelum 7 Hari, akhirnya sejumlah fakta baru terungkap.

Terbaru, 5 orang terdakwa membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Mereka juga mengaku tidak kenal sama sekali dengan Vina dan Eky.

Bahkan mereka juga mengaku tidak mengenal 3 pelaku yang merupakan dalang utama pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: 8 Tahun Sudah Dipenjara, Kini 5 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Korban Rekayasa Hukum Polisi

Pengacara terdakwa, Jogi Nainggolan bahwa mengungkapkan dugaan adanya rekayasa hukum yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota.

"Klien saya tidak mengenal korban kedua-duanya. Termasuk yang tiga orang lagi, yang sudah divonis," kata pengacara pelaku, Jogi Nainggolan seperti dikutip dari Tribun Bogor.

Ia menekankan bahwa kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat Vina dan Eky dibunuh.

"Bukan (di lokasi kejadian). Inilah kejanggalan yang perlu diungkap, terima kasih pada produser film, klien kami adalah korban rekayasa hukum yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota," kata Jogi.

Dugaan tersebut menguat, mengingat tidak lama setelah jasad Vina dan Eky ditemukan pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pihak kepolisian menyatakan Eky dan Vina meninggal dalam kecelakaan tunggal.

Namun setelah kasus tersebut viral di media sosial, pihak kepolisian langsung menangkap 5 pelaku yang belakangan mengaku disiksa penyidik Polres Cirebon Kota.

Hal tersebut terbukti dari foto-foto pelaku kasus Vina yang babak belur.

"Terdakwa II EKO RAMADHANI Als KOPLAK Bin KOSIM dalam BAP tersebut dibuat dengan terpaksa dan mengikuti kemauaan penyidik akibat Para Terdakwa tidak kuat dengan tekanan dan siksaan.

Hal ini didukung dan bersesuaian juga dengan bukti foto para terdakwa yang dalam kondisi babak belur," tulis isi dakwaan kasus Vina Cirebon.

8 tahun dipenjara, kini 5 pelaku pembunuhan Vina Cirebon mengaku korban rekayasa hukum yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota. Foto babak belur tersebar luas.
8 tahun dipenjara, kini 5 pelaku pembunuhan Vina Cirebon mengaku korban rekayasa hukum yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota. Foto babak belur tersebar luas. (TribunBengkulu.com/Ist)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved