Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Dituduh Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Sempat Nyatakan Kecelakaan dan Dugaan Salah Tangkap
Penyidik Polres Cirebon dituduh merekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon, hal itu menyusul bantahan 5 orang terdakwa yang kini sudah 8 tahun dipenjara
TRIBUNBENGKULU.COM - Penyidik Polres Cirebon dituduh merekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon, hal itu menyusul bantahan 5 orang terdakwa yang kini sudah 8 tahun dipenjara.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan teman dekatnya Eky kembali mencuat ke publik.
Buntut viralnya film Vina Sebelum 7 Hari, akhirnya sejumlah fakta baru terungkap.
Terbaru, 5 orang terdakwa membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Mereka juga mengaku tidak kenal sama sekali dengan Vina dan Eky.
Bahkan mereka juga mengaku tidak mengenal 3 pelaku yang merupakan dalang utama pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: 8 Tahun Sudah Dipenjara, Kini 5 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Korban Rekayasa Hukum Polisi
Pengacara terdakwa, Jogi Nainggolan bahwa mengungkapkan dugaan adanya rekayasa hukum yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota.
"Klien saya tidak mengenal korban kedua-duanya. Termasuk yang tiga orang lagi, yang sudah divonis," kata pengacara pelaku, Jogi Nainggolan seperti dikutip dari Tribun Bogor.
Ia menekankan bahwa kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat Vina dan Eky dibunuh.
"Bukan (di lokasi kejadian). Inilah kejanggalan yang perlu diungkap, terima kasih pada produser film, klien kami adalah korban rekayasa hukum yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota," kata Jogi.
Dugaan tersebut menguat, mengingat tidak lama setelah jasad Vina dan Eky ditemukan pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pihak kepolisian menyatakan Eky dan Vina meninggal dalam kecelakaan tunggal.
Namun setelah kasus tersebut viral di media sosial, pihak kepolisian langsung menangkap 5 pelaku yang belakangan mengaku disiksa penyidik Polres Cirebon Kota.
Hal tersebut terbukti dari foto-foto pelaku kasus Vina yang babak belur.
"Terdakwa II EKO RAMADHANI Als KOPLAK Bin KOSIM dalam BAP tersebut dibuat dengan terpaksa dan mengikuti kemauaan penyidik akibat Para Terdakwa tidak kuat dengan tekanan dan siksaan.
Hal ini didukung dan bersesuaian juga dengan bukti foto para terdakwa yang dalam kondisi babak belur," tulis isi dakwaan kasus Vina Cirebon.
Hanya Kuli Bangunan
Jogi mengatakan Eka, Eko, Hadi, Jaya dan Suprianto hanya kuli bangunan yang sama sekali tidak tahu menahu dengan kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
Saat kejadian, mereka sedang bersama di Gang Situ Gangga, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon sejak pukul 19.00 WIB - 21.00 WIB pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Mereka juga bersama lima saksi lain, Teguh, Udin, Okta, Kafi, Oji dan Pramudya.
"Di malam kejadian klien kami bersama teman berada di gang depan rumah ibu Nining," katanya.
Menurut Jogi, kliennya bukan tergabung dalam geng motor.
Lima orang ini merupakan kuli bangunan.
"Mereka buruh kasar pekerja bangunan yang tidak ada hubungan dengan geng motor," katanya.
Oleh Nining, kata Jogi, mereka disuruh pergi karena terlalu gaduh.
Mereka kemudian pindah ke rumah pak RT untuk melanjutkan pesta minuman keras.
Baca juga: 5 Terdakwa Pembunuhan Vina Ngaku Disiksa Polisi, Pengacara: Klien Saya Tidak Terlibat, Mereka Kuli
"Karena gaduh oleh ibu Nining disuruh meninggalkan tempat, sehingga 9 orang pindah ke rumah pak RT, termasuk anak pak RT, Kafi.
Di sana mereka tidur sampai besok paginya," katanya.
"Sedangkan peristiwa terjadi di malam itu berjarak 1 km dari tempat mereka duduk-duduk," tambah Jogi.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan akan mendalami semua keterangan pelaku kasus Vina Cirebon.
"Karena ada perbedaan keterangan mereka saat dilakukan pemeriksaan Polres Cirebon dan Polda," kata Kombes Surawan.
Dia mengatakan bakal melakukan evaluasi berita acara perkara (BAP) kasus Vina Cirebon.
"Kami akan evaluasi, berita acara yang sudah dilakukan penyidik sehingga nanti kami bisa menutupi kekurangan-kekurangan untuk menyempurkan berkas perkara yang akan datang," kata Kombes Surawan.
Diketahui bahwa kaka Vina bercerita bahwa para pelaku ini ditangkap dalam kondisi sedang tidur karena mabuk.
"Begitu ditangkap mereka juga kaget," katanya.
Sampai kemudian, pelaku yang masih di bawah umur, Saka Tatal mengakui perbuatannya.
"Yang di bawah umur yang pertama ngaku," katanya.
Bahkan Saka Tatal juga yang memberi informasi pada polisi untuk menangkap pelaku lain.
"Dia ngasih tahu satu pelakunya ada di rumah," katanya.
Sedangkan dalam isi dakwaan Eko dalam pengajuan banding atas vonis hukuman mati, dia mengaku disiksa oleh penyidik Polres Cirebon.
Karena tidak tahan disiksa, akhirnya terdakwa terpaksa mengaku. Foto terdakwa dalam kondisi babak belur kini tersebar luas
Kelima terdakwa tersebut akhirnya divonis bersalah, sementara 3 pelaku lainnya yang merupakan dalang pembunuhan tidak ditemukan.
Ketiga pelaku tersebut buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini tidak diketahui keberadaanya.
Ciri-ciri buronan kasus Vina Cirebon
Inilah ciri-ciri tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus Vina Cirebon yang masih buron berdasarkan data yang diungkap Polda Jabar.
Polda Jawa Barat melalui akun resminya, @humaspoldajabar mengungkap tiga nama pelaku beserta ciri-cirinya yang kini masih diburu Polisi tersebut.
Saat melakukan perbuatan jahatnya pada 2016 silam, mereka berusia sekitar 20 tahunan.
Kini para pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis bernama Vina ini diperkirakan kini sudah berusia sekitar 30 tahunan.
Menurut data yang diungkap Polda Jabar, ketiga pelaku ini tercatat merupakan warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
1. PEGI alias PERONG
Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
2. ANDI
Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
3. DANI
Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon
Vina dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh sejumlah anggota geng motor.
Dia ditemukan bersama kekasihnya, Eki, yang juga berusia 16 tahun. Awalnya, ayah Vina, Wasnadi, mendapatkan kabar Vina masuk rumah sakit dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Gadis tersebut mengalami luka parah di bagian kepala, tubuh, dan juga kaki. Dari laporan awal, disebutkan bahwa Vina mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Eki.
Keduanya dilaporkan menabrak sebuah tiang listrik dan trotoar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon, menuju Sumber Kabupaten Cirebon.
Tim medis menyebut luka yang dialami Vina sangat parah.
Setelah beberapa hari, Wasnadi mendapat informasi baru bahwa tewas akibat kebrutalan geng motor.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Kabar tersebut membuat keluarga syok. Wasnadi meminta kepada polisi untuk menangkap seluruh pelaku dan menghukum mereka seberat-beratnya.
Wasnadi juga meminta kepada polisi untuk membasmi geng motor yang meresahkan banyak warga untuk menghindari adanya korban lain.
"Informasi dari polisi, pelakunya geng motor. Cuma geng motornya apa, saya enggak tahu, tapi pokoknya saya dari keluarga, mohon kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya, dihukum mati, kalau bisa dibasmi aja semua, sangat meresahkan," kata Wasnadi saat ditemui Kompas.com di rumahnya pada Jumat (2/9/2016).
Enam hari setelah kejadian, Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar, menggelar konferensi pers.
Baca juga: 3 Pelaku Buron Kasus Vina Cirebon Berasal dari Desanya, Kades Banjarwangunan Buka Suara
Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.
Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.
Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri. Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh. Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.
Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.
Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.
Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.
Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.
Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.
Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Penyidik Polres Cirebon Kota
Jogi Nainggolan
Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon
| Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa dan Dihabisi di Jembatan Kedondongan |
|
|---|
| Potret 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadir di PN Cirebon untuk Sidang PK Dikawal Ketat |
|
|---|
| Duduk Perkara Susno Duadji Ngaku Diintimidasi Sosok Kapolres AKBP R Usai Sidang PK Saka Tatal |
|
|---|
| Nasib Apes Rivaldy Ditangkap Kasus Sajam, Dipenjara Seumur Hidup Imbas Dikaitkan Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| 'Tidak Usah Cari Pegi, Andi, Dani' Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-Polres-Cirebon-dituduh-melakukan-rekayasa-hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.