Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Polisi Tiba-tiba Ralat 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Perong Tersangka Terakhir

Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong kasus pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan polisi tiba-tiba meralat yang sebelumnya menetapkan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kematian Vina, kini berubah menjadi hanya menetapkan satu orang.

Hal itu terungkap saat konfrensi pers Polda Jawa Barat terkait pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).

Satu orang tersebut adalah Pegi Setiawan alias Egi alias Perong yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap, Minggu (26/5/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

Pegi memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.

"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizky alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," terang Abast dikutip dari tayangan KompasTv

Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang.

Kini polisi hanya menetapkan Pegi sebagai tersangka dari total jumlah pelaku 9 orang.

Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.

Baca juga: Berontak Pegi Dituduh Bunuh Vina Cirebon usai Konfrensi Pers: Bukan Saya Ini Fitnah, Saya Rela Mati

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan dikutip dari WartaKotalive.com.

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved