Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ahli Forensik Reza Indragiri Nilai Polda Jabar Hina Pengadilan Usai Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon

Temuan itu didapatkan setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi dan Dani dalam kasus Vina tersebut.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Reza Indragiri (Kiri) dan Tersangka Pegi Alias Perong (Kanan). Ahli Forensik Reza Indragiri Nilai Polda Jabar Hina Pengadilan Usai Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon 

"Jangan-jangan itu bahasa bawah sadar dari aparat penegak hukum yang bernafsu ingin menghegemoni lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya."

"Lalu, pengabaian oleh Polda Jabar itu bahkan terdengar laksana contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan," jelasnya.

Reza mengatakan, anggaplah sikap Polda Jabar dan Kompolnas itu sebagai blessing in disguise.

Artinya, karena Polda sudah mengoreksi putusan hakim (terkait DPO), maka itu bermakna bahwa Polda mengakui ada kekeliruan yang sudah terjadi sejak awal dalam proses penegakan hukum kasus ini.

Khususnya, sejak munculnya nama para DPO.

"Karena Polda Jabar sudah menyampaikan pengakuan dan koreksi sedemikian rupa, maka sekalian saja lakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah Polda Jabar dan Polresta Cirebon lakukan," tuturnya.

Reza menuturkan, penangkapan Pegi merupakan kabar baik bagi publik.

Sekarang menurutnya, publik dan media berkesempatan menyimak setiap tahap persidangan.

Menurutnya, segala kerja kepolisian akan diuji di situ. Beda dengan persidangan terhadap terdakwa-terdakwa lainnya yang, menurut penasihat hakim, dulu diselenggarakan tertutup.

"Andai benar persidangan itu tertutup, maka mengacu UU Kekuasaan Kehakiman, putusan bisa batal demi hukum," katanya.

"Bahkan, siapa tahu, dari persidangan Pegi akan muncul bukti baru yang bisa dimanfaatkan para terpidana (untuk PK) atau pun informasi tentang indikasi miscarriage of justice," tuturnya.

Pakar Hukum Desak Polisi Jelaskan Penghapusan DPO

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Aristo Pangaribuan menyoroti polisi tiba-tiba menghapus dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, 24 Agustus 2016 silam.

Dikethui, sebelumnya ada 3 orang DPO yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.

Namun setelah menangkap Pegi Setiawan, polisi mengatakan DPO hanya Pegi saja sedangkan 2 lainnya yaitu Andi dan Dani tidak termasuk dalam buronan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved