Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ahli Forensik Reza Indragiri Nilai Polda Jabar Hina Pengadilan Usai Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon

Temuan itu didapatkan setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi dan Dani dalam kasus Vina tersebut.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Reza Indragiri (Kiri) dan Tersangka Pegi Alias Perong (Kanan). Ahli Forensik Reza Indragiri Nilai Polda Jabar Hina Pengadilan Usai Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon 

Pegi Setiawan Satu dari tiga DPO (daftar pencarian orang) kasus Vina Cirebon itu tertangkap, Selasa (21/5/2024).

Secara mengejutkan pihak kepolisian menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) pada Kasus Pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat.

Hanya Pegi Setiawan (30) yang sudah diamankan pihak kepolisian, sedang dua DPO lainnya Andi dan Dani dianggap fiktif semata.

Menggapai hal itu Aristo Pangaribuan meminta pihak kepolisian jangan terlalu defensif dalam mengungkap kasus tersebut.

Aristo meminta polisi menjelaskan sebenar-benarnya alasan penghapusan dua DPO hingga tersisa satu dalam kasus pembunuhan Vina.

“Jelaskan saja kenapa tiga DPO menjadi satu, selama ini kan penjelasannya hanya keterangan saksi dicabut sudah begitu selesai,” kata Aristo kepada TribunnewsDepok.com, Selasa (28/5/2024).

Aristo menilai, penetapan DPO hingga berujung penghapusan dalam kasus pembunuhan Vina menuai persoalan.

Pasalnya, keterangan saksi semata tidak bisa menjadi dalil penetapan seseorang menjadi pelaku atau DPO.

“Kalau sekarang kan kalau terlalu defensif memberikan alasan enggak masuk akal, membuat publik termasuk saya bertanya ini ada apa, apakah ini ketidakprofesionalan atau ada soal lain?” ujarnya.

Selanjutnya, DPO yang tertangkap Pegi diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesesuaian dengan cerita pelaku-pelaku lainnya yang sudah divonis.

“Kenapa Karena untuk melihat alur ceritanya yang sebenarnya seperti apa,” pungkasnya.

Polisi Tiba-tiba Ralat 3 DPO

Polda Jawa Barat tiba-tiba meralat informasi terkait pembunuhan Vina Cirebon.

Polisi yang sebelumnya menetapkan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kematian Vina, kini berubah menjadi hanya menetapkan satu orang.

Satu orang tersebut adalah Pegi Setiawan alias Egi alias Perong yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap, Minggu (26/5/2024).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved