Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Rekan Kuli Bangunan Pegi Perong Ikut Diteror Imbas Bela Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

Suharsono meyakini Pegi saat peristiwa maut itu terjadi, sedang berada di Bandung mengerjakan pembangunan rumah milik Agus di Rancamanyar

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Suharsono (Kiri) dan Pegi Setiawan (Kanan). Nasib Rekan Kuli Bangunan Pegi Perong Ikut Diteror Imbas Bela Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon 

"Kalau ijazah, KTP apa bisa kuat untuk membuktikan perbuatan Pegi," jelas dia.

Sugianti Iriani menyebutkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan praperadilan.

"Langkah ke depan, ya tentu tadi praperadilan, itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," katanya.

Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Pegi Perong Melawan Gugat Polda Jabar

Pegi Setiawan (27) yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon 2016 lalu bakal mempraperadilankan Polda Jawa Barat.

Gugatan praperadilan dilakukan Pegi menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Langkah tersebut diungkapkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani di Cirebon, Senin (27/5).

"Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," ujarnya kepada sejumlah awak media.

Langkah itu mereka tempuh setelah upaya penangguhan penahanan yang mereka ajukan mendapat penolakan.

Sugianti mengatakan, bersama tim hukumnya nanti, ia berencana akan membawa lebih dari dua saksi kunci ke sidang praperadilan.

Ia juga berencana mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi yang akan mereka hadirkan nanti mendapatkan perlindungan.

"Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi," ujarnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved