Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Terbaru Kasus Vina Cirebon, Kemunculan Linda Saksi Kunci Ungkap Kronologi Sebenarnya

Linda menyatakan, dia tidak mengenal 8 terpidana maupun Pegi Setiawan alias Peg Perong yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina

Editor: Hendrik Budiman
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti (kanan) saat sedang diwawancarai media di depan Mapolres Cirebon Kota didampingi Linda (masker putih), Selasa (28/5/2024) dini hari. 

"Bapaknya Pegi kan waktu itu nikah lagi, jadi mungkin dia mengatakan itu bukan anaknya dan menyebut namanya Robi, jadi itu masalah keluarga tidak ada hubungannya dengan perubahan identitas," ujar Sugianti saat diwawancarai media di kantornya, Senin (27/5/2024).

Sugianti juga menegaskan, bahwa perubahan identitas yang dimaksud tidak melibatkan perubahan dokumen resmi seperti KTP atau ijazah.

"Kita juga harus tahu, yang namanya mengubah identitas itu apa."

"Kalau mengubah identitas itu kan KTP-nya berubah nama, tapi nyatanya kan KTP masih tetap Pegi Setiawan."

"Lalu ijazah juga yang diambil atau disita oleh Polda Jabar itu kan atas nama Pegi Setiawan, rapor juga Pegi Setiawan, artinya sama dengan KTP," ucapnya.

Dalam konferensi pers di Polda Jabar, barang bukti yang ditampilkan juga dipertanyakan oleh Sugianti.

"Nah terkait barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers Pegi di Polda Jabar kemarin, sebenarnya itu belum kuat."

"Itu bukti apa sebenarnya, karena cuma KTP, ijazah itu kan sama Pegi Setiawan, sedangkan barang bukti hasil kejahatannya gak ada, atau misalnya sidik jari Pegi gak, terus visum hasil spermanya siapa, itu harusnya yang dirilis."

"Kalau ijazah, KTP apa bisa kuat untuk membuktikan perbuatan Pegi," jelas dia.

Sugianti Iriani menyebutkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan praperadilan.

"Langkah ke depan, ya tentu tadi praperadilan, itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," katanya.

Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Pegi Perong Melawan Gugat Polda Jabar

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved