Kasus Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Kerugian Jadi Rp 300 Triliun

Kejagung mengungkap, kerugian negara dalam kasus mega korupsi ini bertambah jadi Rp 300 T dari sebelumnya Rp 271 T.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Jeprima
Bambang Gatot Ariyono saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Kerugian Jadi Rp 300 T 

TRIBUNBENGKULU.COM - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung mengungkap, kerugian negara dalam kasus mega korupsi ini bertambah jadi Rp 300 T dari sebelumnya Rp 271 T.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan BGA sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah setelah melalui sejumlah pemeriksaan dan alat bukti permulaan yang cukup.

"Dia (BGA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menambahkan, saat ini BGA masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Ia mengatakan penahanan BGA terhadap tersangka akan diputuskan pada nanti sore.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan, sehingga statusnya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," ucapnya.

Peran BGA dalam kasus korupsi PT Timah adalah mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) tahun 2019.

BGA diduga mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan sebesar 100 persen.

"Ternyata perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkap Kuntadi.

Dengan penetapan BGA sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah bertambah menjadi 22 orang.

Negara Rugi Rp 300 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Awalnya berjumlah Rp 271 triliun, kini bertambah hingga Rp 300 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T.

(Kerugian) sebesar Rp300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata  Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved