Kasus Korupsi Timah

Blak-blakan Sandra Dewi Tak Sudi Asetnya Disita, Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey

Sandra Dewi bersikeras bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang tak tahu menahu soal kasus korupsi timah Rp 300 triliun yang dilakukan suaminya.

Editor: Rita Lismini
Instagram
Foto Sandra Dewi bersama suaminya Harvey Moeis jauh sebelum terbongkarnya kasus korupsi timah Rp 300 triliun, Selasa (21 Oktober 2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pantas Sandra Dewi dengan lantang meminta agar aset pribadinya yang disita Kejaksaan segera dikembalikan. 

Sandra Dewi bersikeras bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang tak tahu menahu soal kasus korupsi timah Rp 300 triliun yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis

Sandra menekankan bahwa aset yang disita kejaksaan itu merupakan hasil jerih payahnya sendiri. 

Didampingi pengacaranya Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," ujar Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Sandra Dewi bahkan menghadirkan ahli dalam sidang untuk menguatkan klaimnya.

Tas branded, logam mulia, hingga mobil mewah yang pernah menjadi sorotan gaya hidup glamor Sandra, kini menjadi barang bukti yang dipermasalahkan.

Putusan sebelumnya yang dirilis Pengadilan Tipikor menyatakan semua aset Harvey harus dirampas negara. 

Sayangnya, termasuk di dalamnya adalah barang-barang milik Sandra yang kini ia perjuangkan.

Bawa Koper di Persidangan

Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya di sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Diketahui, Sandra Dewi tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.10 WIB.

Saat tiba di ruang sidang, Sandra Dewi langsung duduk di kursi saksi.

 Namun ada yang menjadi sorotan saat Sandra Dewi menjadi saksi sidang Harvey Moeis untuk kedua kalinya.

Ia membawa koper berwarna rose gold saat mejalani sidang sebagai saksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved