Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris: Bukti Hukum Polisi Tetapkan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Kuat

Pengacara kondang Hotman Parismempertanyakan keabsahan putusan pengadilan terhadap pelaku pembunuhan Vina Cirebon 2016.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar KompasTV
Kolase Hotman Paris (kiri) dan Pegi Perong (Kanan). Hotman Paris: Bukti Hukum Polisi Tetapkan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Kuat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengacara kondang Hotman Parismempertanyakan keabsahan putusan pengadilan terhadap pelaku pembunuhan Vina Cirebon 2016.

Hotman Paris berharap pihak kepolisian transparan dalam mengungkap identitas pria yang Pegi Perong yang kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan VinaCirebon 8 tahun lalu.

"Pegi ini ditetapkan sebagai tersangka DPO sudah di-BAP dari enam orang terpidana, lima menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi," tutur Hotman.

"Artinya, lima lawan satu. Jadi, mana yang benar?" lanjutnya.

Hotman Paris pun tak terima ketika polisi secara mendadak menghapus dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan, keputusan polisi bertolak belakang dengan keterangan narapidana lain yang menyatakan adanya tiga orang pelaku lain.

"Jadi prinsipnya, keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar bahwa dua DPO itu adalah fiktif," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

"Terlalu cepat untuk mengatakan itu, kalau dikatakan belum tertangkap itu masih bisa dimaklumi. Tapi, kalau fiktif itu terlalu cepat," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Putri Maya Rumanti juga berharap bisa kembali meneliti terkait pengungkapan kasus kliennya tersebut.

"Jangan terlalu tergesa-gesa menetapkan apa yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu, karena ini kan sudah delapan tahun tidak pernah diproses," ucap Putri.

"Dalam waktu yang singkat sudah bisa menetapkan satu tersangka, lalu menetapkan dua lagi tidak ada," lanjutnya.

"Kami sangat berharap untuk tetap diselidiki lagi apa benar atau tidak pelakunya apa ada atau tidak, jadi kita tidak bertanya-tanya," tandasnya.

Pegi Perong Melawan Gugat Polda Jabar

Pegi Setiawan (27) yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon 2016 lalu bakal mempraperadilankan Polda Jawa Barat.

Gugatan praperadilan dilakukan Pegi menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved