Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Protes Keras! Hotman Paris Sebut Polisi Terlalu Tergesa-gesa Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon

keputusan polisi bertolak belakang dengan keterangan narapidana lain yang menyatakan adanya tiga orang pelaku lain.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar KompasTv
Kolase Hotman Paris saat Konfrensi Pers (Kiri) dan Pegi alias Perong (kanan). Protes Keras! Hotman Paris Sebut Polisi Terlalu Tergesa-gesa Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hotman Paris tak terima ketika polisi secara mendadak menghapus dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan, keputusan polisi bertolak belakang dengan keterangan narapidana lain yang menyatakan adanya tiga orang pelaku lain.

"Jadi prinsipnya, keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar bahwa dua DPO itu adalah fiktif," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

"Terlalu cepat untuk mengatakan itu, kalau dikatakan belum tertangkap itu masih bisa dimaklumi. Tapi, kalau fiktif itu terlalu cepat," lanjutnya.

Adapun, Hotman menyayangkan keputusan polisi yang terlalu tergesa-gesa dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu, hal ini memunculkan asumsi masyarakat yang menilai pihak kepolisian terlalu cepat menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Pegi alias Perong.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Putri Maya Rumanti juga berharap bisa kembali meneliti terkait pengungkapan kasus kliennya tersebut.

"Jangan terlalu tergesa-gesa menetapkan apa yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu, karena ini kan sudah delapan tahun tidak pernah diproses," ucap Putri.

"Dalam waktu yang singkat sudah bisa menetapkan satu tersangka, lalu menetapkan dua lagi tidak ada," lanjutnya.

"Kami sangat berharap untuk tetap diselidiki lagi apa benar atau tidak pelakunya apa ada atau tidak, jadi kita tidak bertanya-tanya," tandasnya.

Pegi Perong Melawan Gugat Polda Jabar

Pegi Setiawan (27) yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon 2016 lalu bakal mempraperadilankan Polda Jawa Barat.

Gugatan praperadilan dilakukan Pegi menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Langkah tersebut diungkapkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani di Cirebon, Senin (27/5).

"Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," ujarnya kepada sejumlah awak media.

Baca juga: Hotman Paris: Bukti Hukum Polisi Tetapkan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Kuat

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved