Berita Mukomuko

Disperindagkop-UKM Mukomuko Fasilitasi Sertifikat Halal untuk 3.000 Industri Kecil Menegah

Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memfasilitasi Industri Kecil Menengah (IKM) untuk menerbitkan sertifikat halal.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko Nurdiana. 3.000 IKM di Mukomuko difasilitasi Disperindagkop-UKM untuk menerbitkan sertifikat halal. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memfasilitasi Industri Kecil Menengah (IKM) untuk menerbitkan sertifikat halal.

Kepala Disperindagkop-UKM Nurdiana Kabupaten Mukomuko mengatakan, ada sekitar 3.000 IKM di Mukomuko.

“Sejauh ini sudah ada 30 IKM yang sudah kami fasilitasi untuk membuat sertifikat halal ke Kementerian Agama,” ungkap Nurdiana, saat diwawancarai, Kamis (30/5/2024).

Nurdiana menjelaskan, pihaknya hanya membantu IKM di Mukomuko untuk membuat sertifikat halal.

Sebanyak 30 IKM difasilitasi mendapatkan sertifikat halal bergerak di bidang pembuatan makanan ringan. 

"Tugas kami menyiapkan data yakni nama, alamat, dan KTP, setelah itu mereka langsung berhubungan dengan Kemenag," tutur Nurdiana. 

Nurdiana juga menjelaskan, dari 3.000 IKM, masih banyak IKM yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) rendah. 

Seperti beberapa IKM diarahkan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu mereka berpikir mengurus NIB harus ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dalam NPWP, mereka membayar pajak. 

“Kita rutin ke lapangan dan menemui para pelaku IKM untuk memberikan sosialisasi dan masukan tentang manfaat memiliki NIB dalam bidang usahanya,” jelas Nurdiana.

Nurdiana mengatakan persyaratan menggurus sertifikat halal di Kemenag itu lebih mudah dibandingkan persyaratan yang lama harus ada sertifikat pangan industri rumah tangga dan NIB, sekarang tidak perlu PIRT.

Selain itu, dari 3.000 IKM, hanya ada sedikit IKM yang sudah pernah mendapatkan sertifikat halal, tetapi setelah itu mereka tidak memperpanjangnya. 

"Dari tahun 2016 lalu mereka mendapat sertifikat halal, karena sertifikat itu punya batas waktu kalau mau seharusnya diperpanjang tapi mereka tidak memperpanjangnya," tutup Nurdiana. 

Untuk diketahui, sebanyak 5.000 pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang tersebar di daerah ini, dan sebanyak 3.000 pelaku IKM. 

Perbedaan UKM dan IKM ini, kalau UKM hanya menjual produk orang lain, sedangkan IKM membuat produk sendiri dan produk yang dibuatnya itu bisa tidak dan dijual sendiri.

Baca juga: Capaian UHC BPJS Kesehatan di Mukomuko Tembus 99,69 Persen, Sisa 610 Jiwa Belum Terdaftar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved