Viral di Media Sosial

Oknum Polisi yang Rudapaksa Siswi SD di Ambon Sempat Minta Maaf dan Akui Berbuat Sebanyak 3 Kali

Ibu korban rudapaksa di Ambon, ANH (35) mengaku pasca terbongkar aksi bejat tersebut, Bripka SR bersama istri dan keluarga sempat meminta maaf.

Tribun Ambon
Oknum Polisi Bripka SR yang tega merudapaksa siswi SD berulang kali di Ambon ditahan di Rutan Polres Ambon. 

ANH yang curiga langsung menanyakan apa yang dialami korban. Seketika korban menangis lalu menceritakan seluruh perbuatan pelaku terhadapnya.

Lanjutnya, Ayah korban, KM (41) sepulang bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut ke neneknya.

Nenek korban kemudian menelepon polisi serta bidan untuk memeriksa tubuh korban.

Dan ternyata terbukti ada perubahan fisik pada alat vital korban.

Korban pun diminta menceritakan detail peristiwa oleh neneknya.

"Setelah diperiksa, korban menceritakan seluruh alur peristiwa hingga lokasi di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata ibu korban.

Oknum Polisi Rudapaksa Anak Jadi Atensi Kapolda Maluku: Bripka SR Terancam Dipecat

Rudapaksa Anak, Bripka SR Dilaporkan ke Polresta Ambon: Ini Ancaman Hukumannya

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan anaknya, pelaku sudah melakukan aksi itu sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

"Anak saya sekarang kelas 4 SD, dia cerita kalau sudah mendapat perlakuan itu sejak kelas 3," cetusnya.

Korban mengaku takut melaporkan kejadian yang dialami lantaran pelaku mengancam bakal memenjarakan korban beserta ibunya.

"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar ANH menirukan pengakuan korban.

Ibu korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU tertanggal Minggu, 5 Mei 2024.

Terpisah dari itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli saat dikonfirmasi mengaku pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut sudah tahap penyidikan.

"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).

Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pelaku Terancam Dipecat

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved