Viral di Media Sosial

Oknum Polisi yang Rudapaksa Siswi SD di Ambon Sempat Minta Maaf dan Akui Berbuat Sebanyak 3 Kali

Ibu korban rudapaksa di Ambon, ANH (35) mengaku pasca terbongkar aksi bejat tersebut, Bripka SR bersama istri dan keluarga sempat meminta maaf.

Tribun Ambon
Oknum Polisi Bripka SR yang tega merudapaksa siswi SD berulang kali di Ambon ditahan di Rutan Polres Ambon. 

Oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kasus ini pun menjadi atensi penuh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif.

Bahkan sejak awal kasus ini dilaporkan, Lotharia memerintahkan Kapolresta Ambon guna memproses hukum pelaku, baik secara pidana maupun kode etik.

Serta tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku meskipun merupakan oknum anggota Polri.

"Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri," kata Plt. Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah dalam keterangan pers yanh diterima TribunAmbon.com, Jumat (31/5/2024).

Aries menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.

Adapun, Bripka. SR menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Selain pidana, AKBP Aries mengungkapkan bahwa, pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri.

Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri.

"Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi," ungkapnya.

Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya.

"Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," jelasnya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kapolda juga meminta Kapolres Ambon untuk memberikan pendampingan dan penguatan psikologis untuk penyembuhan trauma yang dialami korban dan keluarga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved