Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu

Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko, Berikut Jadwal, Syarat Hingga Cara Bayar

Program Pemutihan Pajak di Kabupaten di Mukomuko dimulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024, berikut syarat dan cara membayar.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kantor Samsat Mukomuko, Program Pemutihan pajak digelar tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Berikut syarat dan cara membayarnya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Provinsi Bengkulu, Tahun 2024 ini kembali melaksanakan program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor.

Tak terkecuali di Samsat Mukomuko, hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor .E290. BPKD. Tahun 2024.

Dijelaskan oleh, Kanit Regident Satlantal Polres Mukomuko, IPDA Bima Adi Pangestu, berdasarkan keputusan Gubernur, pelaksanaan pemutihan pajak di Kabupaten Mukomuko akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.

“Pelaksanaan tanggal 4 Juni sampai 30 November 2024, terkait pemutihan pajak kendaraan,” ungkap Bima saat diwawancarai, Senin 3/6/2024).

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diapresiasi DPRD Provinsi Bengkulu

Pemutihan Pajak, lanjut Bima meliputi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke 2 dan seterusnya.

Program pemutihan pajak ini bertujuan agar kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Mukomuko benar-benar teregister kewajiban daftarnya di Mukomuko.

“Nanti yang dibebaskan itu tunggakkan PKB, denda PKB dan BBNKB,” jelas Bima.

Kalau, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap bayar, jika selama 5 tahun nanti tak pernah bayar, maka SWDKLLJ nya di kali 5 tahun.

“Misal SWDKLLJ kan Rp 35 ribu, kalau tidak bayar selama 5 tahun berarti Rp 35 ribu dikalikan 5 jadi totalnya Rp 175.000,” tutup Bima.

Untuk lokasi pemutihan pajak atau PKB dan BBNKB dapat dilakukan kantor Samsat Mukomuko, kalau samsat keliling hanya pembayaran PKB saja.

Syarat Pemutihan Pajak dan BBNKB :

Untuk mendapatkan program pemutihan pajak dan BBNKB ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum datang ke Samsat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB :

A. Pemutihan Pajak

1. KTP sesuai nama yang ada di STNK

2. STNK Asli

3. BPKB Asli

B. Pengurusan BBNKB

1. KTP Asli dan Fotokopy

2. STNK Asli dan Foto copy

3. BPKB Asli dan Foto copy 

4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai

Cara Pembayaran Pajak Tahunan :

1. Datang ke kantor Samsat.

2. Datangi bagian administrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratan, yang nantinya akan di verifikasi petugas.

3. Selanjutnya tunggu hingga petugas memanggil dan memberikan surat yang berisi jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayar.

4. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran yang ada di Samsat

5. Tunggu proses STNK dan ambil STNK saat nama sudah dipanggil oleh petugas.

 

Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan :

 

1. Datang ke Samsat.

2. Lakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik yang ada di Samsat.

3. Datang ke loket pengesahan cek fisik kendaraan bermotor untuk dilakukan pengesahan.

4. Minta formulir pendaftaran dan isi data yang dibutuhkan.

5. Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan seluruh berkas yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.

6. Tunggu nama dipanggil

7. Setelah nama dipanggil, petugas akan meminta membayar PKB, penerbitan STNK dan SWDKLLJ di loket pembayaran

8. Tunggu hingga bukti pembayaran diberikan petugas.

9. Tunggu hingga nama dipanggil untuk pengambilan STNK baru.

10. Datang ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru.

 

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pemutihan

 

Motor :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000

3. SWDKLLJ, Rp 35.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan

 

Mobil :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000

3. SWDKLLJ, Rp 143.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved