Polda Amankan Perambah Hutan di Bengkulu Utara, Sudah 1 Tahun Beraksi Gunakan Alat Berat

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 1 tersangka perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Selasa (4/6/2024).Polda Bengkulu berhasil mengamankan 1 tersangka perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 1 tersangka perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Tersangka berinisial TY yang merupakan warga asal Girimulya Kabupaten Bengkulu Utara.

Tersangka diketahui sudah 1 tahun terakhir melakukan aksi perambahan hutan, dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit Buldozer.

Selain tersangka polisi juga sudah mengamankan buldozer tersebut sebagai barang bukti atas kasus ini.

"Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 1 pelaku dalam dugaan tindak pidana kehutanan," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jery Antonius Nainggolan, Selasa (4/6/2024).

Untuk kronologis penangkapan, bermula saat Polda Bengkulu menerima adanya laporan masyarakat pada tanggal 28 Mei 2024 lalu.

Bahwa asa alat berat yang masuk di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, yang berada di lokasi kebun kelapa sawit di atas perbatasan Kebun PT Sandabi Indah Lestari Kabupaten Bengkulu Utara.

Kemudian polisi langsung menuju ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan sebagaimana informasi yang didapat sebelumnya.

Pada TKP polisi menemukan adanya kegiatan alat berat jenis Buldozer yang sedang beroperasi. 

Awal mula alat berat tersebut masuk ke dalam kawasan hutan untuk membuat jalan kebun kelapa sawit milika masyarakat Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

Tersangka masuk ke dalam hutan produksi yang dapat dikonversi tersebut untuk membuat jalan kebun kelapa sawit milik pengelola lahan, yang nama-nama masih didalami oleh penyidik.

"Jadi yang bersangkutan disewa oleh masyarakat sesuai dengan bayaran untuk melakukan pengerjaan dalam kawasan hutan. Pengerjaan itu sendiri untuk membuat jalan akses untuk lahan yang mayoritas untuk perkebunan kelapa sawit," kata Jery.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 78 ayat(3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Jery.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved