Pilbup Mukomuko 2024

KPU Mukomuko Rekrut 549 Pantarlih untuk 324 TPS di Pilkada 2024

KPU Mukomuko akan Rekrut 549 Pantarlih untuk 324 TPS pada Pilkada 2024 nanti, Perekrutan akan dilakukan PPS.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
KPU Mukomuko Gelar Bimtek Perekrutan Pantarlih untuk Pilkada 2024, di Hotel Abiyan Mukomuko, Senin (10/6/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bimtek tersebut menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan Kabupaten Mukomuko, Senin (10/6/2024).

“Hari ini kita lakukan Bimtek untuk PPK, agar nanti PPK dapat menyampaikan teknis perekrutan Pantarlih di PPS masing-masing,” ungkap Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri, Senin (10/6/2024).

Amri menjelaskan, perekrutan Pantarlih ini akan dilakukan oleh pihak PPS yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko.

Pihaknya membutuhkan setidaknya 524 pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pelaksanaan pilkada.

“Untuk yang direkrut nanti sebanyak 549 pantarlih,” tutur Amri.

Baca juga: Marjono Terpilih Aklamasi Ketua KPU Mukomuko untuk Priode 2023-2028, Gantikan Deny Setiabudi

Amri juga menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 324 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024 nantinya.

Jumlah ini tentunya, lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah TPS untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 kemarin dimana ada 585 TPS untuk Pemilu 2024 kemarin.

“Jumlah 324 TPS ini masih data awal, nanti saat coklit bisa saja TPS berkurang bisa juga bertambah, karena kita melakukan pencocokan data terlebih dahulu,” jelas Amri.

Amri menyebutkan, pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan memilih calon Bupati Mukomuko dan Gubernur Bengkulu.

Jika dibandingkan Pemilu 2024 lalu, jumlah calon yang dipilih jauh lebih berkurang. Karena itu KPU membuat aturan jumlah maksimal 1 TPS dapat mencapai 600 orang.

“Kalau Pemilu satu TPS maksimal 300 pemilih. Untuk Pilkada karena yang dipilih hanya dua calon yakni Bupati dan Gubernur, pemilihnya kita tingkatkan bisa 600. Dengan begitu jumlah TPS kemudian berkurang," tutup Amri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved