Pembunuhan Sukolilo Pati

Polda Jateng Minta Pelaku Lain Menyerahkan Diri Usai Tangkap 3 Pembunuh Bos Rental di Sukolilo Pati

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Sukolilo Pati menyerahkan diri.

Polri
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Kamis, 6 Juni 2024 lalu menyerahkan diri. 

Terakhir, pelaku main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

Secara spesifik, ketentuan itu tercakup dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca juga: Bagas Kurniawan, Selebgram Sukolilo Pati Teyeng Wakatobi Viral Setelah Pembunuhan Bos Rental Mobil

Adapun Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Namun, apabila misalnya korban pengeroyokan mengalami luka berat, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sehingga untuk menjerat pelaku main hakim sendiri bergantung pada pemenuhan unsur Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Sementara, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

(**)

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved