Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Reaksi Keras Otto Hasibuan Bongkar Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Ungkap BAP Palsu di Tahun 2016

Otto Hasibuan mengatakan kelima keluarga terpidana ini mengaku bahwa anaknya sungguh tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Pengacara Otto Hasibuan (kiri) dan Foto Almahrum Vina (Kanan). Reaksi Keras Otto Hasibuan Bongkar Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Ungkap BAP Palsu di Tahun 2016 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengacara Otto Hasibuan turun lewat konferensi pers, Senin (10/6/2024)hadir bersama Dedi Mulyadi dan membawa para saksi tahun 2016 kasus pembunuhan Vina.

Selain itu Kang Dedi juga membawa kelima keluarga terpidana.

Adapun keluarga lima terpidana ini terdiri dari keluarga, Eko, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi Saputra.

Otto Hasibuan mengatakan kelima keluarga terpidana ini mengaku bahwa anaknya sungguh tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

"Bersama kang Dedi mereka datang mengadukan bahwa menurut keterangan dari lima orangtua terpidana ini sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan kepeda mereka," jelas Otto Hasibuan lewat Youtube Kompas TV, Senin (10/6/2024).

Menurut pengakuan keluarga kata Otto, terpidana ini terpaksa mengaku karena mengalami penekanan dan penyiksaan.

"Tetapi mereka dulu terpaksa mengakui dalam berita acaranya karena ada penekanan dan penyiksaan terhadap mereka sehingga mereka terpaksa mengaku," terangnya.
Baca juga: Isi Keterangan Liga Akbar yang Dicabut, Ngaku Disuruh Penyidik Rekayasa BAP Kasus Vina

Selain itu, Kang Dedi juga membawa keempat saksi yang pernah diperiksa pada tahun 2016.

Otto mengatakan menurut kedua saksi tahun 2016, mereka dipaksa menerangkan hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Sementara dua saksi lainnya tetap konsisten dengan apa yang sebenarnya.

Kendati begitu, kini kedua saksi yang menceritakan kejadian yang tidak sebenarnya akan mencabut BAP tersebut.

"Dua pernah diperiksa tahun 2016, pernah menerangkan hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sementara dua diantaranya tetap konsisten dengan apa yang sebenarnya, dan kini bermaksud untuk mencabut semua keterangan-keterangan mereka dan akan menyatakan yang sebenarnya," jelas Otto.

Lebih lanjut, Otto juga menjelaskan bahwa para terpidana saat pembunuhan Vina, mereka tidak berada di TKP. Melainkan kumpul di rumah anak pak RT.

Baca juga: 2 Saksi Buka Suara Bongkar Ulah Penyidik di Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Lalu

"Dalam rangakain peristiwa pembunuhan yang dilakukan ini ada satu alibi yang sebenarnya mereka ajukan, yang mana pada tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka tidur di rumah anak pak RT,

Mulanya mereka dari magrib pergi ke warung ibu Nining, dan ke rumah Hadi, setelah itu pergi ke rumah anak pak RT tidur sampai pagi," jelasnya.

"Jadi di hari peristiwa itu mereka ada di rumah RT," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dalam kasus ini 7 terpidana dipenjara seumur hidup.

Sementara terbaru Pegi Setiawan DPO yang ditangkap kasus pembunuhan Vina.

Meski begitu penangkapan Pegi ini dinilai janggal dan membuat publik tak percaya dengan pelaku.

2 Saksi Buka Suara

Ulah penyidik di kasus Vina Cirebon mulai terungkap. Dua saksi akhirnya buka suara mengungkap peristiwa sesungguhnya.

Tekanan batin karena mengungkapkan kesaksian bohong delapan tahun silam yang membuat mereka berani berusara.

Sebab, sudah ada delapan terpidana dan satu tersangka yang terimbas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.

Liga Akbar Rekayasa Kronologi

Saksi pertama adalah Liga Akbar, sahabat dari Vina dan Eky.

Dalam BAP tahun 2016, Liga Akbar disebut ikut bersama Vina dan Eky setelah nongkrong di warung dekat SMA 4 Cirebon. Mereka bertiga lalu melewati SMPN 11 Cirebon.

Mereka kemudian ditimpuki sekelompok pemuda dan dikejar naik sepeda motor

Liga Akbar menyelamatkan diri masuk gang kemudian mencari jalan untuk pulang ke rumah.

Setelah 30 menit berselang, dia balik lagi ke warung.

Padahal, kejadian itu tak dialaminya. Kini, kuasa hukum Liga, Yudia Alamsyach, menceritakan kronologi sebenarnya soal kasus Vina Cirebon yang disampaikan oleh kliennya.

Pada hari Sabtu (27/8/2016), Liga Akbar tengah bermain ke rumah Eky di Majalengka. Diketahui Eky sering tinggal di sana bersama ibunya.

Eky dan Liga kemudian mengendarai motor masing-masing untuk pergi ke Kuningan.

"Di situ mereka bareng bawa motor masing-masing karena rencananya Eky itu mau ke Kuningan ada acara musyawarah Grup XTC di Kuningan," cerita Yudia kepada Dedi Mulyadi, Youtuber sekaligus Politikus Gerindra di Channel Youtube-nya pada Jumat (7/6/2024).

Dalam perjalanan, Eky dan Liga mampir ke Cirebon, tepatnya di warung depan SMA 4.

Liga tak berniat ikut Eky mengikuti acara tersebut, tetapi ia ikut nongkrong di sana.

"Sebelum Magrib, Eky pamit mau jemput Vina ke rumahnya," kata Yudia.

Menjelang Isya, Eky balik lagi ke warung itu bersama Vina. Mereka kemudian nongkrong kembali.

Di warung tersebut, Eky merokok sambil minum kopi.

"Acaranya kan sekitar jam 8 (malem) lah, Eky dan Vina kemudian pamit ke Kuningan, tapi mau lewat ke Arumsari, Eky ada rumah juga di sana," lanjutnya.

Eky dan Vina pamit pergi dari warung itu, meninggalkan Liga.

Itu lah momen terakhir komunikasi mereka.

"Cuman sempet ada obrolan, Eky itu nunjukkin foto katanya ini ada orang yang ngajak ribut," katanya.

"Yang sebenarnya Liga itu tidak nganter, dia sampai SMA 4 bubar masing-masing. Eky dan Vina jalan, Liga ga ikut. Liga nongkrong di depan sma 4 sampai jam sekitar 12 malam," tambahnya.

Setelah itu, Liga baru mendapatkan kabar bahwa Eky dan Vina sudah ada di rumah sakit.

Liga sama sekali tidak ikut Vina dan Eky serta tidak menyaksikan adanya pelemparan dan pengejaran sampai flyover.

Kronologi pelemparan dan pengejaran Vina dan Eky itu berdasarkan kesaksian palsu Liga delapan tahun silam.

Soal sosok yang mengarahkan Liga membuat kesaksian palsu, Yudia tidak mengutarakannya secara langsung.

Namun, sambil tertawa, ia mengungkapkan, saat itu hanya ada Liga dan penyidik.

"Nah itu pertanyaannya, makanya saya bilang ke media juga karena di ruangan itu cuma ada Liga dan penyidik, disimpulkan aja," jawabnya.

Yudia pun menyampaikan, Liga sudah mengungkapkan nama penyidik yang mengarahkannya membuat kesaksian palsu ke pihak Polda Jawa Barat saat diperiksa beberapa waktu lalu.

"Sudah masuk, di-BAP kemarin sudah masuk. Sudah dtunjukkan, namanya tertera," kata Yudia.

Yudia juga mengungkapkan alasannya mengapa kini berani membongkar rahasia yang sudah dipendamnya delapan tahun terakhir.

Ia mengaku merasa tertekan seiring masifnya pemberitaan dan pengusutan terhadap kasus Vina.

"Karena semakin ramainya masalah Vina, semakin tertekan, karena ngerasa batinnya bertentangan," kata Yudia.

Diketahui, kesaksian palsu Liga pada tahun 2016 membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Pram Beri Keterangan Palsu Demi Selamatkan Diri
Saksi kedua adalah Pramudya Wibawa Jati, teman dari para terpidana.

Pram, sapaan Pramudya, bercerita awalnya ia bersama para terpidana lain kala itu nongkrong di warung Bu Nining sekitar jam 20.00 WIB pada Sabtu (27/8/2016).

Ia dibonceng Teguh, temannya, menggunakan motor ke Warung Bu Nining.

"Terus nyampe di situ (warung), saya balik lagi nganterin motor mamangnya Teguh naro di rumah, balik lagi ke situ (warung)," cerita Pram kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Minggu (9/6/2024).

Di warung itu, Pram minum minuman keras jenis ciu bersama para terpidana.

Ia tak tahu beli ciu tersebut di mana lantaran ketika tiba minuman keras itu sudah tersedia.

"Sampai jam 9 tuh pindah ke rumah Hadi (salah satu terpidana). Udah pusing kepala. Rumah Hadi di dekat warung Bu Nining. Anak-anak masih ngumpul," lanjutnya.

Sekitar jam 9 an, Pram diajak Teguh untuk membeli nasi kuning.

Sekitar 15 menit, Pram kembali lagi ke Rumah Hadi setelah membeli dua bungkus nasi kuning.

"Ke Rumah Hadi lagi, tempat ngumpul-ngumpul. Sampai sekitar jam 10 lebih baru pindah ke kontrakan Pak RT. Tidur di situ, jadi enggak ada yang kemana-mana. Seingat saya," ujar Pram.

Namun, dalam pembuatan BAP pada tahun 2016 kala itu, Pram mengaku dituntun oleh penyidik untuk mengubah kebenaran.

"Waktu dulu di BAP tahun 2016 saya ngomong jujur, seadanya, seingat saya, sepengetahuan saya. Tidur di rumah Pak RT (Pasren)," ceritanya.

Mendengar itu, penyidik disebut menampik pengakuan Pram lantaran Ketua RT saat itu, Pasren, dan anaknya, Kahfi, tidak mengakui Pram dan para terpidana yang lain menginap di sana.

"'Kamu tidur di rumah Pak RT sedangkan Pak RT sama anaknya tidak mengakui kamu tidur di situ,'" ujar Pram menirukan perkataan penyidik kala itu.

Pram menyebut dituntun untuk mengubah BAP-nya agar tidak ikut terlibat dengan teman-temannya yang lain.

"Diubah BAP-nya, jadi setelah jam 9 malam kamu pergi beli nasi kuning langsung pulang ke rumah kamu aja, tidur di rumah. Disuruh begitu," ujar Pram menirukan perkataan penyidik saat itu.

Pram yang merasa ketakutan dengan penyidik akhirnya menuruti suruhannya. Dia pun selamat tidak ikut menjadi tersangka dan kemudian terpidana kasus Vina.

Padahal, kejadian yang sebenarnya, Pram dan para terpidana menginap di rumah RT Pasren.

Pegi Perong Menangis Tiap Malam

Kondisi Pegi Setiawan alias Perong disebut tiap malam menangis setelah diisukan ia bakal dipindahkan ke Nusakambangan.

Kabar Pegi menangis setiap malam diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Pegi bernama Nicko Kili Kili.

Menurut dia, Pegi menangis karena diisukan mau dipindah ke Nusakambangan.

"Informasi terakhir yang saya dapat, dia tiap malam menangis karena ada isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan,” ujar salah satu kuasa hukum Pegi bernama Nicko Kili Kili di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Namun , Nicko belum bisa memastikan apakah isu terkait pemindahan kliennya benar atau tidak.

Ia masih mencari tahu kebenaran informasi itu ke pihak terkait.

"Jadi isu itu (pemindahan sel) saya dengar langsung dari keluarga Pegi,” tutur dia.

Menurut Nicko, jika isu itu benar adanya, keputusan yang dibuat aparat kepolisian sangat ironis. Pasalnya, Pegi disebut bukan tersangka pembunuhan.

“Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan kasihan sekali dia. Dia tidak bersalah, hanya anak seorang kuli bangunan, tapi dibuat seperti ini kan sangat ironis,” ungkap dia.

Pegi Ajukan Praperadilan

Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024)

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujarnya,.

Insank mengungkapkan, pihaknya akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau.

Ia akan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tak bersalah.

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.

Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.

Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina.

Pegi disebut tengah berada di Kota Kembang ketika peristiwa nahas itu terjadi.

“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.

Eks Kabareskrim Ragukan Kesaksian Aep

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ragukan saksi Aep di Kasus Vina Cirebon.

Susno Duadji mengatakan, jika kesaksian saksi palsu, nasib Aep di kasus Vina Cirebon pantas dibui.

Aep belakangan menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bahkan banyak pihak yang meyakini Aep dalam kasus Vina Cirebon adalah seorang saksi palsu.

Termasuk yang terucap dari mulut Kartika, ibu Pegi Setiawan.

Ibu Pegi menyebut bahwa Aep merupakan saksi palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang mengkibatkan anaknya dituduh sebagai pelaku.

Hal itu diungkapkan Susno dalam wawancara dengan stasiun TV One, Susno mengatakan dua saksi kejadian Melmel dan Aep memberikan keterangan yang bohong belaka.

"Saksi yang pertama muncul kan namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya saja sudah tahu pasti bohong ya. Yang kedua yang paling bohong lagi, Aep," katanya pada Sabtu (1/5/2024).

Bahkan, Susno Duadji terang-terangan bahwa Aep pantas untuk masuk penjara gara-gara kesaksiannya.

"Aep ini wajar ini dimasukkan ke dalam sel ya. Apalagi dia pernah menjadi saksi, dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia enggak hadir," lanjutnya.

Susno memiliki alasan Aep pantas diproses pidana dan dijebloskan ke bui.

Semua kesaksiannya sangat tak masuk di akal.

"Sesuatu yang tidak mungkin, impossible. Kenapa? Dia katakan dia melihat peristiwa itu 8 tahun yg lalu. Kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel dan di warung itu tidak ada," katanya.

Selain itu, jarak Aep berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter saat malam hari.

Susno ragu bagaimana Aep bisa mengingat secara detil merek dan warna sepeda motor pelaku.

"Kemudian dia nyatakan saya tidak kenal tapi saya ingat wajahnya. Udah lah yang begini-begini mohon hakim, khususnya hakim praperadilan yang akan menyidangkan ini, kalau keterangan saksi itu dipakai oleh Polri gugurkan saja dan karena kesaksian itu di depan sidang, ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong," pungkasnya.

Sebagian Artikel Ini Telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved