Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Arisan Bodong Selebgram Curup

Korban Arisan Bodong Selebgram Curup Desak Polisi Telusuri Aliran Dana

Selebgram Curup berinisial MA (27) warga Kelurahan Sukaraha Kecamatan Curup merupakan tersangka kasus arisan dan investasi bodong.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Kuasa hukum para korban arisan online Selebgram Curup meminta penyidik menelusuri aliran dana dan berharap ada pengembalian kerugian para korban saat mendatang Polres Rejang Lebong, Jumat (14/6/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Para korban kasus selebgram Curup tersangka kasus arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih mendesak Penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong untuk menelusuri aliran dana.

Sin Carolina selaku kuasa hukum para korban berharap agar penyidik bisa menelusuri aliran dana terkait uang para member ditangan tersangka.

Mereka meyakini uang para korban tidak habis sepenuhnya ditangan tersangka.

Para korban juga akan turut membantu penyidik untuk membongkar aliran dana yang digunakan oleh MA.

"Korban banyak dirugikan, kami berharap penyidik bisa menelusuri aliran dana,"ungkap Carolina.

Baca juga: Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Rugikan Member Rp 2 Miliar Untuk Keperluan Pribadi dan Foya-foya

Selain itu, jika memang aliran dana tersebut ada yang dibelikan aset atau barang maka itu wajib dijadikan barang bukti juga.

Para korban berharap ada pengembalian kerugian yang dilakukan dari hasil-hasil penyitaan aset atau barang milik MA.

"Jika terkait aset atau barang dan benar itu ada maka kami berharap itu juga dijadikan barang bukti, juga ada tindakan pengembalian ke para korban untuk menutupi kerugian yang dialami," lanjut Carolina, Jumat (14/6/2024).

Sementara itu, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan uang arisan yang di tangan tersangka telah habis semuanya.

Dari pemeriksaan sementara, tidak ada lagi uang milik para member yang tersisa.

Dari pengakuan sementara tersangka, uang arisan itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.

Mulai dari jalan-jalan keluar kota dan keluar negeri hingga untuk membayarkan angsuran mobil milik tersangka.

"Habis semuanya, itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka dan untuk dia foya-foya,"jelas Kasat.

Kasat menyebut tersangkanya pada kasus arisan bodong ini murni tunggal karena dikelola sepenuhnya oleh MA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved