Heboh Penggerebekan Sabung Ayam di Rejang Lebong dan Ada Kades yang Ditangkap, Ini Penjelasan Polres
Masyarakat Rejang Lebong, Bengkulu dihebohkan dengan informasi penggerebekan lokasi sabung ayam Minggu, (16/6/2024) malam.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Beredar Informasi salah satu Kades di Rejang Lebong Ditangkap Sabung Ayam, Ini Penjelasan Polres
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Masyarakat Rejang Lebong, Bengkulu dihebohkan dengan informasi penggerebekan lokasi sabung ayam di salah satu desa dan ada salah satu kades yang ditangkap. Benarkah demikian?
Dari informasi terhimpun, aksi penggerebekan lokasi sabung ayam itu dilaksanakan oleh Polres Rejang Lebong, pada Minggu, (16/6/2024) malam.
Salah satu sumber yang dihubungi wartawan TribunBengkulu.com dan merupakan warga desa setempat membenarkan adanya penggerebekan lokasi sabung ayam.
Namun untuk kejadian rincinya, ia mengaku tidak mengetahuinya.
"Benar, ada infonya yang kita dengar," ujar sumber yang dihubungi TribunBengkulu.com
Ia menjelaskan, penggerebekan itu dilaksanakan pada malam hari.
Sedangkan, terkait informasi ada kades yang ikut diamankan, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Namun, ia menyebut memang kades yang bersangkutan ada menyampaikan ingin pergi ke Polres Rejang Lebong.
Tujuannya sendiri berkaitan juga dengan sabung ayam yang terjadi.
"Tapi ada dia menyampaikan begitu, kalau untuk lebih jelasnya saya gak berani pak," ujarnya lagi.
"Saya gak tahu itu benar atau tidak, tapi ada memang informasinya, gak tau tujuannya itu apakah dia terlibat atau tidak."
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak membenarkan adanya upaya untuk melakukan giat ungkap lokasi sabung ayam di Rejang Lebong.
Namun pada saat itu, diduga ada kebocoran informasi sehingga tidak berhasil menemukan dan menggerebek aksi sabung ayamnya.
Bahkan ia menyebut, tidak ada satupun warga maupun yang lainnya yang diamankan Polres Rejang Lebong terkait sabung ayam.
Termasuk informasi ada kades di Rejang Lebong yang ditangkap, ia menampiknya.
"Iya, kemarin ada giatnya, tapi tidak ada yang diamankan, diduga bocor informasinya," ujar Sinar.
Aspek Hukum Pidana Perjudian
Menurut terminologi hukum seperti dilansir dari laman Hukum Online, perjudian dimasukkan dalam tindak pidana kesopanan dan diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”):
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Selanjutnya, Pasal 303bis KUHP jo. Pasal 2 UU 7/1974 menyebutkan bahwa:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
- barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
KUHP tidak mengatur lebih lanjut atau secara rinci apa jenis-jenis perjudian.
Jenis-jenis Perjudian
Dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”), disebutkan macam perjudian, sebagai berikut:
Perjudian di kasino, antara lain, terdiri dari:
- roulette;
- blackjack;
- baccarat;
- creps;
- keno;
- tombola;
- super ping-pong;
- lotto fair;
- satan;
- paykyu;
- slot machine (jackpot);
- ji si kie;
- big six wheel;
- chuc a luck;
- lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran);
- pachinko;
- poker;
- twenty one;
- hwa-hwe;
- kiu-kiu.
Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain, terdiri dari perjudian dengan:
- lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
- lempar gelang;
- lempar uang (coin);
- KIM;
- pancingan;
- menembak sasaran yang tidak berputar;
- lempar bola;
- adu ayam;
- adu sapi;
- adu kerbau;
- adu kambing atau domba;
- pacu kuda;
- karapan sapi;
- pacu anjing;
- hailai;
- mayong/macak;
- erek-erek.
Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan-kebiasaan:
- adu ayam;
- adu sapi;
- adu kerbau;
- pacu kuda;
- karapan sapi;
- adu domba atau kambing;
Dalam penjelasan di atas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, karapan sapi dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian. (**)
| Kronologi Lengkap Truk Muatan Keramik Asal Musi Banyuasin Nyebur ke Kolam di Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Truk Muatan Keramik Asal Musi Banyuasin Nyebur ke Kolam di Rejang Lebong, Sopir Luka Parah |
|
|---|
| Detik-detik Petani Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong Simpan Senpi Rakitan |
|
|---|
| Pelantikan 1.106 PPPK Pemkab Rejang Lebong Diduga Bermasalah |
|
|---|
| Dilema Guru! Tegur Siswa Bisa Dilaporkan Orangtua, Polres Rejang Lebong Bahas Solusi Bareng Kepsek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mapolres-RL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.