Bengkulupedia

Cara dan Syarat Membuat NIB Bagi Pelaku Usaha Perorangan dan Badan Usaha di Mukomuko

Pelaku UMKM dan Badan Usaha wajib miliki NIB untuk usaha, berikut syarat dan cara membuat NIB.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kantor DPMTSP Mukomuko. Pelaku UMKM dan Badan Usaha wajib miliki NIB untuk usaha, berikut syarat dan cara membuat NIB. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pelaku usaha perorangan atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan badan usaha sekarang ini dapat dengan mudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha atau badan usaha dapat mengurus pembuatan NIB ini secara online melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Selain itu, masyarakat yang belum mengerti membuat NIB secara online, dapat datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Mukomuko.

“Masyarakat juga bisa datang ke DPMTSP untuk nanti diarahkan dan dibantu oleh petugas kita dalam membuat NiB melalui OSS yang sudah ada,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana saat diwawancara, Jumat (21/6/2024).

Juni mengingatkan pentingnya badan usaha ataupun pelakuk UMKM memiliki NIB untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal.

Dengan memiliki NIB, konsumen dapat dengan percaya membeli produk lantaran memiliki legalitas yang jelas, selain memiliki nomor BPOM dan lainnya.

“Dengan memiliki NIB pelaku UMKM dan badan usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal, dan lebih mendapatkan kepercayaan konsumen,” jelas Juni.

Baca juga: Sekda Mukomuko Abdiyanto Cek Kinerja PNS-Pelayanan ke OPD Usai Idul Adha 2024

Memiliki NIB juga memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMKM ataupun badan usaha.

Seperti usaha yang dijalankan pelaku UMKM dan badan usaha diakui secara hukum dan legal untuk beroperasi di Indonesia.

“Ketika pelaku UMKM dan badan usaha dapat dengan mudah mengajukan pinjaman ke bank ataupun lembaga keuangan lainya,” terang Juni.

Kemudian, usaha yang terdaftar dan miliki NIB mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

Dengan legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan badan usaha bisa lebih mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk pemerintah maupun swasta.

“Pelaku UMKM dan badan usaha dapat dengan mudah melakukan kerjasama dengan pemerintah maupun swasta, pembuatan NIB tak dipungut biaya apapun alias gratis,” ujar Juni.

Syarat dalam membuat NIB untuk UMKM dan badan usaha berbeda, berikut syarat membuat NIB untuk UMKM :

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved